Sarana yang harus ada ketika Ibu Kota pindah di antaranya adalah utilitas dan gedung perkantoran yang memadai.
"Sarana dan prasarana infrastruktur yang dibutuhkan dalam konsep pengelolaan Ibu Kota negara yakni sarana utilitas, gedung perkantoran, dan fasilitas publik," menurut keterangan Kementerian PPN/Bappenas yang diterima Antara di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Sarana utilitas yang dibutuhkan terdiri atas saluran multifungsi, sarana penerangan, air bersih, listrik, jalan, dan sejumlah sarana utlitas lainnya. Sedangkan untuk gedung perkantoran yang dibutuhkan antara lain gedung-gedung untuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Baca juga: Bappenas: Belum Ada Ibu Kota Negara Pindah Antar-Pulau kecuali Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.