JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan pembangunan infrastruktur tahap pertama di Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, akan dimulai pertengahan tahun 2020.
"Kalau di jadwal kita, seperti misalnya kita sudah mulai menyiapkan bendungan air. Kemudian akses jalan ke lokasi. Di semester II 2020 kita mulai," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Danis Sumadilaga ditemui di Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Pembangunan tahap awal ini lanjut Danis, akan menggunakan skema APBN dengan nilai proyek sebesar Rp 500 miliar.
Baca juga: 5 Alasan Publik Ogah Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Versi Survei
"Sekitar uang muka, Rp 500 miliar. Tapi, tergantung besaran nilai kontraknya. Intinya pembangunannya bersumber dari APBN, ya memang harus APBN. Tapi, ada juga yang bersumber non APBN," katanya.
Dalam rapat koordinasi mengenai IKN, juga dibahas tentang jumlah populasi yang akan mutasi ke ibu kota baru. Pemindahan tersebut akan dimulai di 2024 mendatang sembari menantikan pembangunan infrastruktur di sana rampung.
"Sekitar 1,3 juta sampai 1,6 juta jiwa, komposisi dari pegawai negeri dan swasta. Ada juga TNI, Polri, dan keluarganya," ucapnya.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memaparkan beberapa sarana dan prasarana infrastruktur yang dibutuhkan di Ibu Kota baru. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah memilih Pulau Kalimantan sebagai Ibu Kota baru pengganti Jakarta.
Baca juga: Pindah Ibu Kota, Gedung-gedung Pemerintah di Jakarta Dilirik Investor buat Jadi Disneyland?
Sarana yang harus ada ketika Ibu Kota pindah di antaranya adalah utilitas dan gedung perkantoran yang memadai.
"Sarana dan prasarana infrastruktur yang dibutuhkan dalam konsep pengelolaan Ibu Kota negara yakni sarana utilitas, gedung perkantoran, dan fasilitas publik," menurut keterangan Kementerian PPN/Bappenas yang diterima Antara di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Sarana utilitas yang dibutuhkan terdiri atas saluran multifungsi, sarana penerangan, air bersih, listrik, jalan, dan sejumlah sarana utlitas lainnya. Sedangkan untuk gedung perkantoran yang dibutuhkan antara lain gedung-gedung untuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Baca juga: Bappenas: Belum Ada Ibu Kota Negara Pindah Antar-Pulau kecuali Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.