Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Lahan Ibu Kota Baru Sudah Rampung

Kompas.com - 20/02/2020, 07:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil menjelaskan status lahan inti seluas 256.000 hektar untuk Ibu Kota Negara (IKN) baru sudah selesai.

"Lahan yang inti itu adalah kawasan hutan yang sudah dilepaskan status Hutan Tanaman Industri oleh PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Jadi nggak ada masalah," katanya ditemui di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Pada tahap awal, pembangunan ibu kota baru yang direncanakan mulai semester II 2020, akan menggunakan lahan seluas 6.000 hektar. Sementara, untuk pengembangan kawasan IKN dibangun di tanah milik negara yang saat ini masih berbentuk hutan.

Baca juga: Bos Softbank dan Tony Blair Akan Bertemu Jokowi Bahas Ibu Kota Baru

Sementara itu Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Danis Sumadilaga, memastikan pembangunan infrastruktur tahap pertama di Ibu Kota Negara yang baru akan dimulai pertengahan tahun 2020.

"Kalau di jadwal kami, seperti misalnya kita sudah mulai menyiapkan bendungan air. Kemudian akses jalan ke lokasi. Di semester II 2020 kita mulai," ujar Danis.

Pembangunan tahap awal ini, lanjut Danis, akan menggunakan skema APBN dengan nilai proyek sebesar Rp 500 miliar.

"Sekitar uang muka, Rp 500 miliar. Tapi, tergantung besaran nilai kontraknya. Intinya pembangunannya bersumber dari APBN, ya memang harus APBN. Tapi, ada juga yang bersumber non APBN," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com