Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Edhy Tetapkan Perlindungan Penuh untuk Bambu Laut, Ini Alasannya

Kompas.com - 20/02/2020, 11:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menetapkan status perlindungan penuh untuk bambu laut.

Hal tersebut dijadikan langkah strategis untuk mencegah penurunan populasi bambu laut di alam dan kerusakan ekosistem terumbu karang yang semakin meluas akibat pengambilan bambu laut yang bersifat destruktif.

Adapun penetapan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 8 Tahun 2020. Di dalamnya berisi, bambu laut (Isis spp.) sebagai jenis karang yang dilindungi secara penuh.

Keputusan Menteri tersebut menggantikan Kepmen KP Nomor 46 Tahun 2014 tentang perlindungan terbatas bambu laut selama 5 tahun.

Baca juga: Polemik Pakan Ikan Masih Mahal, Ini Kata Menteri KKP

Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono menjelaskan, moratorium atau perlindungan terbatas bambu laut selama 5 tahun ternyata masih harus dilanjutkan untuk mencegah penurunan populasi bambu laut dan mempersiapkan langkah-langkah pengelolaannya.

“Maka penetapan status perlindungan penuh bambu laut jadi keputusan yang paling tepat bagi Indonesia,” kata Aryo dalam siaran pers, Kamis (20/2/2020).

Aryo menuturkan, penetapan status perlindungan bambu laut akan ditindaklanjuti dengan perbaikan pengelolaan bambu laut, yakni dengan melakukan kegiatan penelitian tentang cara mengambil bambu laut yang ramah lingkungan sehingga tidak merusak ekosistem terumbu karang.

Selain itu, pengelolaan bambu laut dapat didukung dengan kegiatan rehabilitasi dan monitoring populasi bambu laut secara berkala serta meningkatkan nilai ekonomis melalui kajian bioteknologi bambu laut.

Baca juga: KKP Bakal Terbitkan Penetapan Rencana Zonasi Laut Baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com