Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Edhy Tetapkan Perlindungan Penuh untuk Bambu Laut, Ini Alasannya

Kompas.com - 20/02/2020, 11:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menetapkan status perlindungan penuh untuk bambu laut.

Hal tersebut dijadikan langkah strategis untuk mencegah penurunan populasi bambu laut di alam dan kerusakan ekosistem terumbu karang yang semakin meluas akibat pengambilan bambu laut yang bersifat destruktif.

Adapun penetapan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 8 Tahun 2020. Di dalamnya berisi, bambu laut (Isis spp.) sebagai jenis karang yang dilindungi secara penuh.

Keputusan Menteri tersebut menggantikan Kepmen KP Nomor 46 Tahun 2014 tentang perlindungan terbatas bambu laut selama 5 tahun.

Baca juga: Polemik Pakan Ikan Masih Mahal, Ini Kata Menteri KKP

Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono menjelaskan, moratorium atau perlindungan terbatas bambu laut selama 5 tahun ternyata masih harus dilanjutkan untuk mencegah penurunan populasi bambu laut dan mempersiapkan langkah-langkah pengelolaannya.

“Maka penetapan status perlindungan penuh bambu laut jadi keputusan yang paling tepat bagi Indonesia,” kata Aryo dalam siaran pers, Kamis (20/2/2020).

Aryo menuturkan, penetapan status perlindungan bambu laut akan ditindaklanjuti dengan perbaikan pengelolaan bambu laut, yakni dengan melakukan kegiatan penelitian tentang cara mengambil bambu laut yang ramah lingkungan sehingga tidak merusak ekosistem terumbu karang.

Selain itu, pengelolaan bambu laut dapat didukung dengan kegiatan rehabilitasi dan monitoring populasi bambu laut secara berkala serta meningkatkan nilai ekonomis melalui kajian bioteknologi bambu laut.

Baca juga: KKP Bakal Terbitkan Penetapan Rencana Zonasi Laut Baru


Sebagai informasi, bambu laut atau karang bambu merupakan biota penyusun terumbu karang kedua setelah karang batu. Bambu laut dikenal sebagai salah satu jenis karang lunak (octocorallia) yang hidup di perairan tropis Indo Pasifik.

Di Indonesia sendiri, jenis ini mendominasi perairan Indonesia bagian timur, terutama perairan Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua. Bambu laut diketahui mengandung senyawa antivirus yang menjadi bahan baku farmasi.

Oleh karena itu, permintaan pasar luar negeri memang tinggi. Tingginya permintaan pasar luar negeri tersebut akhirnya mengakibatkan bambu laut berpotensi untuk dieksploitasi dan diperdagangkan oleh masyarakat jika tidak dilindungi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Jenis Ikan Dilindungi, bambu laut telah memenuhi kriteria jenis ikan dilindungi.

"Bambu laut telah memenuhi kriteria jenis ikan dilindungi, yaitu Keberadaannya langka dengan populasi kecil, pertumbuhan lambat, dan terancam punah akibat rusaknya habitat bambu laut karena destructive fishing," kata Aryo.

Baca juga: Ketemu Pencuri Ikan, Menteri KKP: Kenapa Curi Ikan di Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com