Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan pada 2020, Jangan Sampai Telat

Kompas.com - 20/02/2020, 15:04 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Apakah Anda sudah mendapatkan surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan atau pemberi kerja? Bila sudah, segeralah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Anda ke kantor pajak.

Sebab, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2019 sudah bisa dilakukan.

Ingat, pelaporan SPT Tahunan Pajak orang pribadi memiliki batas waktu setiap tahunnya. Bila tak melaporkan SPT hingga batas waktu itu, maka bersiap-siaplah didenda oleh Ditjen Pajak.

Baca juga: Komisi VI DPR Kritik Erick Thohir Soal Rangkap Jabatan Wamen BUMN

Lantas kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada 2020? Sesuai aturan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yakni tiga bulan setelah tutup buku.

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (20/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya, atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Jadi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 yakni 31 Maret 2020.

Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.

Baca juga: Pengguna Tenaga Joki Otomatis Tak Bisa Daftar CPNS Lagi

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban para wajib pajak seperti diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kewajiban ini khususnya untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun PTKP yang ditentukan pemerintah yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Ketentuan PTKP diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Baca juga: Erick Thohir Sering Sindir Telkom, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com