JAKARTA, KOMPAS.com - Jangan lagi menunggu untuk melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2019.
Bila surat bukti potong pajak tahunan sudah di keluarkan perusahaan atau pemberi kerja, maka segeralah membuat pelaporan SPT Tahunan di 2020.
Sebab bila telat, maka wajib pajak akan terkena denda dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Lantas berapa denda akibat telat lapor SPT Tahunan?.
Baca juga: Siap-siap SPT Tahunan, Ini Saran Ditjen Pajak
Berdasarkan Pasal 7 UU 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni Rp 100.000.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang telat melaporkan SPT Tahunan PPh badan akan didenda Rp 1 juta.
Adapun dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (20/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni 31 Maret setiap tahunnya, atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Baca juga: Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan di 2020, Jangan Sampai Telat
Jadi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 yakni 31 Meret 2020.
Sementara itu batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.
Nantinya kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT tahunan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.