Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pajak di 2020

Kompas.com - 20/02/2020, 16:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sebelum sampai pada pembayaran denda, kantor pajak akan mengimbau terlebih dahulu wajib pajak agar secepatnya melaporkan SPT tahunan pajaknya.

Adapun cara membayar denda tak perlu repot ke kantor pajak. Sebab, pembayaran bisa dilakukan dengan cara transfer ke kas negara.

Sebelumnya, Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo menyarankan agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan.

"Apalagi kan kalau online sepanjang kita sudah punya bukti potong, kapanpun kita laporkan, bisa. Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Erick Thohir Sering Sindir Telkom, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com