Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Mau Klasifikasi Perusahaan BUMN Berdasarkan Penugasannya

Kompas.com - 20/02/2020, 19:01 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana mengklasifikasikan mana perusahaan pelat merah yang berfokus mencari keuntungan dan mana yang berfokus menjalankan program pemerintah.

“Saat ini BUMN memegang peran ganda untuk memenuhi nilai ekonomi dan pelayanan masyarakat. Tapi yang ingin kita lakukan bagaimana mengklasifikasi BUMN berdasarkan nilai ekonomi, pelayanan publik atau keduanya,” ujar Erick di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Atas dasar itu, nantinya Erick akan membentuk klaster perusahaan-perusahaan BUMN.

Baca juga: Erick Thohir Targetkan Setoran BUMN ke Negara Rp 700 Triliun Pada 2024

“Oleh karena itu saat ini kita sedang proses masing-masing wamen memegang 6 atau 8 klaster saja. Jadi tidak ada lagi klaster yang tidak jelas karena kita sudah mapping,” kata Erick.

Senada dengan Erick, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, pemerintah harus membedakan mana perusahaan BUMN yang bertugas melayani publik dan menjalankan penugasan pemerintah.

Hal tersebut perlu dilakukan agar tak membebani perusahaan.

“Jika ada kemudian BUMN yang diposisikan untuk pelayanan publik, bahkan untuk penugasan pemerintah," kata Herman di lokasi yang sama.

Baca juga: Erick Thohir Mau Bubarkan 5 Anak Usaha Garuda Indonesia

Herman mencontohkan, misalnya yang terjadi di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Rencana penurunan harga gas menjadi 6 dollar AS pada tingkat konsumen industri akan memberatkan perusahaan tersebut.

“Contoh PGN menekan (harga gas) 6 dollar AS, itu sudah rontok (sahamnya), tapi PGN ini sudah rontok duluan," kata Herman.

Herman pun meminta, pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan menugaskan perusahaan BUMN, agar tidak membebankan perusahaan.

"Yang saya minta ini dibicarakan dulu lah di tingkat kementerian, dalam pandangan saya ini di exercise dulu. Mana yang perlu penugasan, mana yang tidak,‘’ ucapnya.

Baca juga: Omnibus Law, Jokowi Ganti SKK Migas dengan BUMN Khusus?

Sementara itu, Anggota Komisi VI Amin Ak menambahkan, pembenahan perusahaan BUMN perlu dilakukan secara masif.

Hal itu dilakukan agar kinerja keuangan perusahaan membaik, sehingga pendapatan negara dari perusahaan BUMN meningkat signifikan.

“Saya yakin kalau pembenahan yang dilakukan itu sangat radikal, menyentuh aspek-aspek yang menyentuh BUMN saya yakin dividen terhadap penerimaan negara itu nanti benar-benar di perhatikan pak, supaya terlihat signifikan," kata Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com