Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Positif untuk Dorong Ekonomi Indonesia

Kompas.com - 20/02/2020, 19:31 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan membawa pengaruh positif kepada perkembangan ekonomi Indonesia.

"Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja saya kira positif bagi dorongan ekonomi kita, membuka lapangan kerja dan tentu dapat mendorong para usaha mikro kecil menengah (UMKM)," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Khusus untuk UMKM, BI juga akan akan mempercepat dan mengimplementasikan proses pembayaran melalui transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Baca juga: Ada Politisi di Komisaris BUMN, Stafsus Erick Thohir Bantah Ada Bagi-bagi Jabatan

"Untuk itu kami berencana akan membuat kampanye besar-besaran di berbagai daerah untuk melakukan transaksi melalui QRIS," kata dia.

Menurutnya melalui sistem transaski QRIS dapat mendorong perdagangan ritel maupun para UMKM. QRIS juga dinilai dapat mempercepat perputaran proses transaksi sehingga berpengaruh pada percepatan ekonomi.

"Intinya kami mendukung adanya RUU Cipta Kerja dan ini positif membawa dukungan untuk ekonomi Indonesia dari pemerintah," kata dia.

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Agus Martowardojo Jadi Komisaris Utama BNI

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja adalah usulan prioritas dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua. Melalui Omnibus Law ini Jokowi ingin memangkas dan menyederhanakan peraturan untuk menarik investasi asing.

Dalam Omnibus Law pemerintah hendak menyelaraskan 1.244 pasal dari 79 undang-undang ke dalam RUU yang awalnya bernama Cipta Lapangan Kerja.

Adapun draf RUU Cipta Kerja sudah disampaikan oleh pemerintah ke DPR pada pekan lalu.

Baca juga: Luhut: Hanya 2 Juta Wisman China Masuk RI Saja Sudah Ribut...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com