Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Diberi Pembekalan Soal Pencegahan Krisis Sistem Keuangan

Kompas.com - 21/02/2020, 05:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian pengetahuan tentang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) kini merambah dunia akademis.

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad) bekerja sama dengan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengadakan seminar terkait Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Seminar ini untuk memberikan pandangan mengenai sistem keuangan Indonesia dan pemahaman mengenai kerangka kebijakan UU PPKSK.

Baca juga: Rasio Utang Meningkat, Bank Dunia Waspadai Ancaman Krisis Global

Ini termasuk tugas dan wewenang KSSK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto menyatakan, berdasarkan pengalaman saat menghadapi krisis keuangan Asia tahun 1997-1998 dan krisis keuangan global tahun 2008, Indonesia telah melakukan reformasi sektor keuangan.

Reformasi tersebut antara lain melalui penataan landasan hukum dan kelembagaan untuk memperkuat kerangka kerja pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

"Dengan reformasi tersebut, kita patut optimis sektor keuangan Indonesia cukup tangguh untuk mampu menghadapi tekanan, baik yang berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal," kata Hadiyanto dalam keterangannya, Jumat (20/2/2020).

Baca juga: IMF: Pertumbuhan Ekonomi Dunia Terburuk Sejak Krisis Keuangan Global

Adapun Rektor Universitas Padjadjaran, Prof Rina Indiastuti menuturkan, dinamika yang terjadi saat ini di dunia perlu terus disikapi dengan cermat oleh pemerintah.

“Program pembangunan pemerintah perlu terus didorong dengan didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang terjaga,” ujar Rina.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com