Apakah Anda sudah mendapatkan surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan atau pemberi kerja? Bila sudah, segeralah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Anda ke kantor pajak.
Sebab, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2019 sudah bisa dilakukan.
Ingat, pelaporan SPT Tahunan Pajak orang pribadi memiliki batas waktu setiap tahunnya. Bila tak melaporkan SPT hingga batas waktu itu, maka bersiap-siaplah didenda oleh Ditjen Pajak.
Selengkapnya soal lapor SPT, cek di sini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.