Sementara sebanyak 130 instansi masih melangsungkan SKD dan 62 instansi belum menyelenggarakan SKD.
Ketentuan peserta SKD yang memenuhi passing grade (PG) dan dinyatakan lolos ke tahapan SKB adalah peserta SKD dengan nilai terbaik yang diurutkan berdasarkan 3 kali formasi yang dilamar.
Detil ketentuan ini sudah disampaikan melalui Permenpan 23/2019 dan Permenpan 24/2019.
Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS akan ditentukan berdasarkan integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB.
Baca juga: Punya Nilai SKD Sama, Ini Aturan Peserta CPNS Bisa Ikut Tes SKB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.