Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen BUMN Rangkap Jabatan, Ini Pembelaan Erick Thohir

Kompas.com - 21/02/2020, 18:25 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjawab sejumlah kritikan soal kedua wakil menterinya yang rangkap jabatan mejadi komisaris di perusahaan pelat merah.

Menurut Erick, wakil menteri merangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan BUMN bukan merupakan hal yang baru. Menurut dia, di era menteri BUMN sebelum dirinya hal tersebut sudah lumrah terjadi.

“Kalau lihat struktur BUMN di perusahaannya benar dan salah, ada perwakilan pemerintah enggak? itu bukan kebijakan baru,” ujar Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Komisi VI DPR Kritik Erick Thohir Soal Rangkap Jabatan Wamen BUMN

Saat ini Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Sedangkan, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di PT Pertamina (Persero).

Erick mengaku punya alasan tersendiri menempatkan dua wakilnya menjadi komisaris di perusahaan BUMN.

“Kenapa Pak Tiko (Kartika Wirjoatmodjo) saya ganti ke BRI, setelah di pikir-pikir Pak Tiko kan pernah di Mandiri, ada bagusnya Pak Tiko lebih baik ke BRI yang bidangnya beda dan lebih mikro," kata Erick.

Baca juga: Menyoal Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Sementara itu, alasan pemilihan Budi Gunadi menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina karena dia telah malang melintang di dunia energi. Diharapkan, dengan pengalamannya itu mampu mengawasi kinerja perusahaan seperti Pertamina.

“Jadi menteri itu enggak punya cukup waktu baca semua. Makanya saya pilih orang yang punya history di situ,” ucap dia.

Sebelumnya, posisi komisaris BUMN yang dijabat oleh para wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelumnya jadi sorotan.

Mengisi posisi di perusahaan pelat merah oleh pejabat setingkat Wamen dinilai sebagai rangkap jabatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: AS Cabut RI dari Daftar Negara Berkembang, Ini Kata Pemerintah

Dalam sidang terkait uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Hakim MK Suhartoyo mempertanyakan rangkap jabatan para wamen.

Saat itu, Suhartoyo mengaku kebingungan bagaimana tugas wamen yang sudah cukup berat namun masih mengurusi BUMN.

Hal itu diutarakannya kepada Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ardiansyah di Gedung MK, Senin (10/2/2020) lalu.

Baca juga: Tentang PT PANN, BUMN dengan 7 Karyawan dan Dapat PMN Rp 3 Triliun

"Pak Ardianysah, tadi kan message itu untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wamen, ini ada korelasinya. Kenapa justru para wamen diperbolehkan menjabat jabatan rangkap?" kata Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, secara regulasi, tak seharusnya ada pejabat di kabinet pemerintahan Presiden Jokowi yang merangkap posisi di BUMN.

"Wamen ini sebagai pejabat negara atau bukan, kalau pejabat negara sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu," kata Suhartoyo.

Baca juga: Kelulusan SKD CPNS Bakal Diumumkan pada Pertengahan Maret

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com