Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 5 Hari, 2,3 Juta Jiwa Tercatat di Sensus Penduduk 2020

Kompas.com - 21/02/2020, 21:31 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Sensus penduduk 2020 sudah berlangsung selama sepekan melalui pencatatan data pribadi penduduk secara online. Namun, dari evaluasi selama lima hari pertama yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terlihat minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam sensus penduduk secara online tahun ini belum besar.

Badan Pusat Statistik melaporkan, selama sensus penduduk berlangsung 15 Februari 2020 hingga 20 Februari 2020, baru ada 2,3 juta penduduk yang mencatat data diri dan keluarganya. Seperti kita tahu, sensus penduduk 2020 ini digelar secara online mulai 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Jujur Berikan Data di Sensus Penduduk 2020

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sudah 600.000 keluarga atau sekitar 2,3 juta lebih anggota keluarga mencatatkan diri dalam sensus penduduk secara online. Menurut Direktur Sistem Informasi BPS Muchammad Romzi, rerata sehari ada 100.000 keluarga yang mencatatkan anggota keluarga mereka di sensus penduduk 2020 secara online.

Sebagai catatan Pemerintah Republik Indonesia resmi menggelar Sensus Penduduk pada 2020 ini. Sensus penduduk ini dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam dua tahap.

Tahap pertama sensus penduduk secara online yang digelar mulai 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020. Tahap kedua sensus penduduk 2020 digelar melalui wawancara akan dilaksanakan mulai 1 Juli -31 Juli 2020 mendatang.

Informasi saja, untuk mengisi sensus penduduk online ada beberapa yang harus dipersiapkan.

Pertama, Kartu Keluarga (KK). Pastikan nomor kartu keluarga bisa dibaca dengan mudah agar tidak salah input saat memasukkan ke data sensus online

Kedua, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masing-masing anggota keluarga yang akan di sensus.

Baca juga: Enggan Didatangi Petugas Saat Sensus Penduduk 2020, Lakukan Cara Ini

Ketiga, dokumen pernikahan atau dokumen perceraian, jika pada sensus tahun ini ada anggota keluarga yang hendak di sensus sudah berubah status pernikahannya.

Keempat, Surat Keterangan Kematian, apabila ada keluarga yang sudah meninggal dunia. Terutama anggota keluarga yang sebelum sensus atau selama sensus berlangsung meninggal dunia.

Kelima, mempersiapkan data untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan untuk dimasukkan dalam sensus ini.

Proses sensus penduduk secara mandiri lewat sistem online ini membutuhkan waktu pengisian sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga. Jadi selain menyiapkan data Anda perlu meluangkan waktu cukup agar proses sensus secara online bisa berjalan dengan sukses. (Syamsul Ashar, Yusuf Imam Santoso | Syamsul Azhar)

Baca juga: Wamen BUMN Rangkap Jabatan, Ini Pembelaan Erick Thohir

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Jalan lima hari, sensus penduduk 2020 secara online BPS baru mencatat 2,4 juta jiwa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com