Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Tak Mau Lagi Perusahaan BUMN Gunakan Auditor “Abal-abal”

Kompas.com - 22/02/2020, 14:36 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku tak ingin lagi ada perusahaan pelat merah menggunakan jasa auditor “abal-abal” untuk mengaudit laporan keuangan perseroannya.

Maka dari itu, Erick akan membuat aturan mengenai pemilihan auditor bagi para perusahaan BUMN.

“Sama juga nanti merubah (aturan) auditor, lagi kita godok, saya enggak mau sebagai menteri tanda tangani penunjukkan auditor. Saya enggak mau tanda tangan karena pertama, enggak tau alasan ditunjuk auditor (itu), kalau ada window dressing dibilang Pak Menteri (sudah) setuju,” ujar Erick di Kementerian BUMN, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Erick Thohir Bandingkan Deputi BUMN di Eranya Dibanding Menteri Sebelumnya

Erick menambahkan, nantinya akan dibuat daftar auditor mana saja yang boleh digunakan oleh perusahaan BUMN untuk mengaudit laporan keuangannya.

“Makanya nanti ada kayak e-catalog, auditors-nya sudah terseleksi. Jangan sampai kepilih auditor ke-blacklist di bank. Feeling saya benar enggak mau tanda tangan. Nanti akan saya ubah bisnis ini,” kata Erick.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia  (Persero) Tbk.

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.

Baca juga: Laporan Keuangan Bermasalah, Garuda Diminta Ganti Auditor

Dalam pemeriksaan itu Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

“Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen,” ujar Sekertaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com