Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Dicoret AS dari Daftar Negara Berkembang, Pengusaha Tekstil Risau

Kompas.com - 22/02/2020, 15:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) lewat Kantor Perwakilan Perdagangan atau Office of the US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), tak lagi memasukkan Indonesia sebagai negara berkembang.

Artinya, Indonesia yang menurut AS kini berstatus negara maju, tak lagi mendapatkan perlakukan istimewa dalam perdagangan. Selama ini, negara-negara yang menyandang status negara berkembang mendapatkan keitimewaan bea masuk dan bantuan lainnya dalam ekspor-impor.

Sekretaris Jenderal Asosoasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Rakhman mengatakan kebijakan AS mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang akan membuat produk asal Indonesia terkena bea lebih tinggi.

"Yang dulunya produk kita dapat keistimewaan, sekarang sudah tidak lagi," kata Rizal kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Baca juga: Indonesia Dicoret AS dari Daftar Negara Berkembang, Ini Dampaknya

Menurutnya, Indonesia selama ini jadi salah satu pemain utama eksportir produk tekstil dan produk tekstil (TPT) ke AS.

Kebijakan pemerintah Donald Trump ini tentunya jadi pukulan bagi industri TPT Indonesia yang tengah bersaing ketat dengan produsen utama TPT lain seperti Vietnam.

"Belum lagi soal perlakuan nanti kalau ada masalah perdagangan yang diselesaikan di WTO. Dengan status keistimewaan sudah tidak ada," ujar Rizal.

Komoditas ekspor Indonesia sendiri selama ini mendapatkan perlakuan khusus di AS karena masuk sebagai penerima fasilitas generalized system of preference (GSP).

GSP diberikan negara-negara maju pada negara berkembang dan miskin untuk membantu perdagangan mereka.

Baca juga: Maksud Terselubung AS Memasukkan RI sebagai Negara Maju

"Kita berharap dengan adanya kebijakan tersebut ekspor kita ke Amerika Serikat tidak terlalu berpengaruh signifikan, walaupun artinya bea masuk yang ke Amerika Serikat akan lebih tinggi dibanding yang sekarang," jelas Rizal.

"Ini adalah strategi Amerika Serikat dalam melindungi pasar dalam negeri mereka, termasuk jika ada ada kecurigaan Amerika Serikat terhadap negara-negara yang melakukan dumping," katanya lagi.

Apabila Indonesia tidak masuk dalam daftar penerima GSP lagi, akibatnya Indonesia akan kehilangan daya saing pada ribuan jenis produk karena ada penyesuaian bea masuk.

Menyandang status sebagai negara berkembang memang menguntungkan dari sisi perdagangan. Ini karena barang impor dari negara berkembang yang masuk ke AS mendapatkan bea masuk yang lebih rendah ketimbang negara maju.

Indonesia tak sendiri. Negeri Paman Sam itu mengeluarkan negara-negara lain dari daftar negara berkembang. Beberapa di antaranya adalah negara anggota G20 seperti Argentina, Brasil, India, dan Afrika Selatan.

Sebelumnya, dikutip dari Kontan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan kebijakan AS ini akan berdampak terhadap fasilitas-fasilitas perdagangan negara berkembang.

“Dampaknya tentu fasilitas, Indonesia yang sebelumnya menjadi negara berkembang akan dikurangi, ya kita tidak khawatir itu,” kata Airlangga di kantornya, Jumat (21/2/2020).

Setali tiga uang, ekspor barang-barang Indonesia bakal kena tarif tinggi daripada negara berkembang lainnya. Sebagai contoh, pajak-pajak impor yang diatur AS atas barang Indonesia bakal lebih tinggi, termasuk bea masuk.

“Tapi belum tentu, kami tidak khawatir,” ujar Airlangga.

Dalam kebijakan baru AS yang telah berlaku sejak 10 Februari 2020 tersebut, Indonesia dikeluarkan dari daftar Developing and Least-Developed Countries sehingga Special Differential Treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia.

Baca juga: Selain RI, 24 Negara Ini Juga Dicabut AS dari Daftar Negara Berkembang

Sebagai akibatnya, de minimis thresholds untuk marjin subsidi agar suatu penyelidikan anti-subsidi dapat dihentikan berkurang menjadi kurang dari 1 persen dan bukan kurang dari 2 persen.

Selain itu, kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia.

Dampaknya memang kebijakan ini cenderung buat perdagangan Indonesia buntung. Padahal selama ini Indonesia surplus dari AS.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) surplus perdagangan Indonesia dengan AS pada Januari 2020 sebesar 1,01 miliar dollar AS, angka ini tumbuh bila dibanding surplus periode sama tahun lalu yakni 804 juta dollar AS.

Data tersebut juga menyebutkan AS menjadi negara terbesar kedua pangsa ekspor non-migas Indonesia sebesar 1,62 miliar dollar AS pada Januari 2020.

Baca juga: Indonesia Masuk Negara Maju atau Berkembang? Ini Penjelasan WTO

(Sumber: KOMPAS.com/Yoga Sukmana, Yusuf Imam Santosi | Editor: Tendi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com