Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mei 2020, Truk Kelebihan Muatan Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan

Kompas.com - 23/02/2020, 10:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang truk kelebihan muatan atau over dimension dan over load (ODOL) memasuki pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Kemnhub Darat Budi Setiyadi mengatakan, bukan hanya dilarang masuk ke pelabuhan penyeberangan, pihaknya juga akan mengembalikannya sampai ukurannya dinormalisasikan.

Menurutnya pelarangan ini perlu dilakukan, sebab kendaraan ODOL memberikan banyak kerugian bagi pelabuhan penyebarangan.

Baca juga: Faye Hasian Simanjuntak, Cucu Menko Luhut, Masuk Jajaran Forbes Indonesia 30 Under 30

“Di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan," ujar dia dikutip dari keterangan resminya, Minggu (23/2/2020).

Selain itu, Budi menilai kendaraan yang melebihi kapasitas akan mengancam keselamatan kapal, sebab akan mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut.

Ia pun meminta kepada pihak ekspedisi untuk memprioritaskan keselamatan ketimbang keuntungan perusahaan semata.

"Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal," tuturnya.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Strategi Antisipasi Perlambatan Ekonomi Akibat Virus Corona

Ia pun mengaku pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak patuh dengan regulasi yang ada.

Pada 1 Mei 2020 mendatang, ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan melakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.

“Kami akan mengembalikan kepada marwah yang sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,” ucapnya.

Baca juga: Promo Transmart Carrefour, Diskon Produk Frozen Food hingga 35 Persen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+