JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang truk kelebihan muatan atau over dimension dan over load (ODOL) memasuki pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Kemnhub Darat Budi Setiyadi mengatakan, bukan hanya dilarang masuk ke pelabuhan penyeberangan, pihaknya juga akan mengembalikannya sampai ukurannya dinormalisasikan.
Menurutnya pelarangan ini perlu dilakukan, sebab kendaraan ODOL memberikan banyak kerugian bagi pelabuhan penyebarangan.
Baca juga: Faye Hasian Simanjuntak, Cucu Menko Luhut, Masuk Jajaran Forbes Indonesia 30 Under 30
“Di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan," ujar dia dikutip dari keterangan resminya, Minggu (23/2/2020).
Selain itu, Budi menilai kendaraan yang melebihi kapasitas akan mengancam keselamatan kapal, sebab akan mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut.
Ia pun meminta kepada pihak ekspedisi untuk memprioritaskan keselamatan ketimbang keuntungan perusahaan semata.
"Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal," tuturnya.
Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Strategi Antisipasi Perlambatan Ekonomi Akibat Virus Corona
Ia pun mengaku pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak patuh dengan regulasi yang ada.
Pada 1 Mei 2020 mendatang, ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan melakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.
“Kami akan mengembalikan kepada marwah yang sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,” ucapnya.
Baca juga: Promo Transmart Carrefour, Diskon Produk Frozen Food hingga 35 Persen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.