JAKARTA, KOMPAS.com - Sensus Penduduk 2020 atau SP2020 sudah dimulai secara online sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Artinya, masyarakat Indonesia bisa mengisi data kependudukan melalui situs sensus.bps.go.id dalam periode tersebut.
Sensus ini wajib diikuti oleh setiap warga negara Indonesia. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali ini.
Sementara itu, sensus akan dilakukan secara offline atau petugas sensus mendatangi rumah penduduk secara door to door baru akan dilakukan mulai serentak pada Juli 2020 mendatang.
Baca juga: Enggan Didatangi Petugas Saat Sensus Penduduk 2020, Lakukan Cara Ini
Berikut beberapa fakta yang perlu diketahui dari Sensus Penduduk 2020:
1. Buka lowongan 390.000 petugas sensus
Badan Pusat Statistik ( BPS) akan membuka lowongan untuk 390 ribu orang petugas di seluruh Indonesia pada awal April mendatang.
Kebutuhan ratusan ribu tenaga lepas itu guna menyukseskan Sensus Penduduk Tahun 2020 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah.
Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, Petugas Sensus bertugas mendatangi rumah-rumah penduduk door to door untuk melakukan Sensus Penduduk untuk melakukan wawancara selama penyelenggaraan Sensus Penduduk 2020 pada Juli nanti, pendataan akan dilakukan lewat gadget maupun kertas kuesioner.
2. Dilakukan 10 tahun sekali
Dasar hukum sensus penduduk tercatat pada UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dimana Sensus Penduduk bisa dilakukan sekali dalam setiap sepuluh tahun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan