Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obesitas dan Diabetes, Alasan Perlunya Cukai Kopi Susu Sachet dkk

Kompas.com - 23/02/2020, 19:25 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis. Produk lainnya yang diusulkan kena cukai yaitu plastik, dan kendaraan bermotor beremisi karbon.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beralasan, fenomena semakin meningkatnya penyakit obsesitas dan penyakit gula jadi alasan perlunya pengenaan cukai pada minuman berpemanis.

"Kita tahu ada beberapa penyakit karena konsumsi gula berlebihan seperti diabetes melitus obesitas dan lainnya. Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020) lalu.

Minuman yang terkena cukai antara lain minuman berpemanis gula dan pemanis buat siap konsumsi, serta minuman berpemanis dalam bentuk konsentrat yang perlu proses pengenceran, seperti kopi saset dan minuman berenergi bubuk.

Baca juga: DPR Minta Sri Mulyani Kreatif Garap Potensi Penerimaan dari Cukai

Sejauh ini ada dua klasifikasi jenis produk dan tarif cukai terhadap minuman berpemanis. Pertama, cukai untuk teh kemasan dengan usulan tarif Rp 1.500 per liter. Kedua, cukai untuk minuman berkarbonasi dengan usulan tarif Rp 2.500 per liter.

"Namun ini pengecualian untuk produk yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, barang diekspor dan untuk produk madu dan jus sayur tanpa tambahan gula," jelasnya.

Adapun yang menjadi subyek cukai untuk minuman berpemanis yaitu pabrikan dan importir dan untuk tarif cukai sifatnya spesifik multi tarif atau berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan.

"Untuk cara pembayaran dilakukan secara berkala pada saat dikeluarkan dari pabrik atau kawasan pelabuhan atau pabean," katanya.

Baca juga: Sri Mulyani: Indonesia Paling Sedikit Gunakan Instrumen Cukai untuk Pengendalian Konsumsi

Dikatakan Sri Mulyani, pengenaan cukai pada minuman berpemanis ini akan menambah potensi pendapatan negara sebesar Rp 6,25 triliun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku belum mengkaji dampak lebih lanjut dari pengenaan cukai minuman berpemanis pada angka inflasi.

"Kalau usulan ini diterima maka potensi penerimaan mencapai Rp 6,25 triliun dan kenapa tarif Teh Kemasan lebih rendah dibanding produk lainnya karena hasil surveinya mengatakan kandungan gula untuk produk tersebut sedikit," jelasnya.

Cukai kresek

Dalam rapat dengan DPRm Kementerian Keuangan mengusulkan kantong plastik atau kresek dikenakan biaya tarif cukai.

Adapun besaran cukai yang diusulkan Rp 30.000 per kilogram, sementara untuk per lembarnya setelah dikenakan cukai sebesar Rp 450.

Sri Mulyani mengatakan cukai kantong plastik dapat menjadi salah satu alternatif penanganan masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah plastik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com