JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyoroti maraknya praktik investasi berkedok koperasi.
Menurut dia, praktik penipuan tersebut perlu segera diatasi, sebab sudah merugikan banyak korban.
"Harus sudah kita disiplinkan pihak-pihak yang menggunakan nama koperasi, tapi sebenarnya tidak menjalankan azas dan prinsip-prinsip koperasi," ujar dia dikutip dari keterangan resminya, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Koperasi Ini Segera Ekspor Ratusan Ton Bumbu Rendang ke Arab Saudi
Ia menjelaskan, modus penipuan dilakukan oknum dengan menjadikan koperasi beroperasi layaknya perbankan.
"Masalah seperti itu yang akan kita tuntaskan segera," kata dia.
Untuk mempercepat proses penanganan kasus seperti itu menurut Teten, pihaknya akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya minta, koperasi jangan dijadikan sebagai tempat pencucian uang, kedok dari praktek perbankan, dan praktik rentenir," ujar Teten.
Baca juga: Kemenkop UKM Selidiki Kasus Gagal Bayar Koperasi Tinara di Banyuwangi
Teten menilai, jika hal itu dibiarkan berlarut-larut dapat merusak nama baik koperasi dalam pengembangan ke depannya.
"Nama koperasi harus kita jaga, karena, koperasi adalah konsep ideal dalam sistem ekonomi kerakyatan", katanya.
Saat ini sudah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait praktek ilegal berkedok koperasi tersebut.
"Kita akan segera benahi dan bereskan masalah ini. Tunggu saja", ucapnya.
Baca juga: Empat Tahun Terakhir, 81.686 Koperasi Dibubarkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.