Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertahankan Fasilitas GSP dari AS, Dua Regulasi Dicabut

Kompas.com - 24/02/2020, 21:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menghapus sejumlah regulasi guna mempertahankan fasilitas Generalize System of Preference (GSP) atau keringanan bea masuk ekspor impor ke Amerika Serikat (AS). 

Regulasi yang dihapus adalah Peraturan Menteri Pertanian tentang kewajiban penerjemah yang harus disumpah dan pengakuan sistem keamanan pangan AS. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Penterjemah harus disumpah dan lain-lain, yang dianggap terlalu ribet kita mengatur sampai begitu, kita cabut saja itu. Kedua, soal pengakuan sistem keamanan pangan Amerika harus di dalam itu sudah kita lakukan juga," katanya ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Menurut Menristek, RI Belum Layak Disebut Negara Maju, Mengapa?

Dia berharap, dengan dicabutnya kedua permentan dapat memperlancar sistem perdagangan Indonesia ke AS.

"Berbagai hal menjadi komoditas ekspor kita kita berharap juga terakomodasi oleh AS dan berarti perubahan-perubahan permentan itu akan memperlancar ekspor kita," tuturnya.

Syahril menyebut, beragam produk RI banyak diekspor ke AS sehingga mampu menekan defisit neraca perdagangan pada sektor non migas.

Sebeumnya Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat ( AS) atau Office of the US Trade Representative (USTR) mencabut preferensi khusus untuk daftar anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) termasuk Indonesia dalam daftar negara berkembang.

Artinya, di mata AS, Indonesia sudah menjadi negara maju. Ekonom dari core Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, jika kemudian AS merealisasikan pengubahan status Indonesia menjadi negara maju, maka Indonesia mesti bersiap.

Pasalnya pengubahan status biasanya diikuti dengan pencabutan fasilitas yang ada, seperti fasilitas pengurangan bea masuk GSP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com