Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Dicoret dari Daftar Negara Berkembang, Pemerintah: Fasilitas GSP Tidak Terpengaruh

Kompas.com - 25/02/2020, 11:42 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) pada 10 Februari 2020 lalu menerbitkan peringatan yang mengeluarkan Indonesia dan sejumlah negara lain dari daftar negara berkembang.

Banyak pihak yang mengkhawatirkan dengan pencabutan status negara berkembang tersebut artinya Indonesia terancam tidak lagi mendapatkan fasilitas perdagangan yang didapatkan Indonesia dari Amerika Serikat, yaitu Generalized System of Preference (GSP).

"Namun demikian, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta telah memberikan klarifikasi yang menegaskan bahwa notice USTR yang baru tersebut tidak berpengaruh terhadap pemberian fasilitas GSP Indonesia," tulis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan resmi, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: RI Dikeluarkan dari Daftar Negara Berkembang, Ini Kata Sri Mulyani

GSP merupakan kebijakan sepihak (unilateral) yang umumnya dimiliki negara maju untuk membantu perekonomian negara berkembang, dalam bentuk manfaat pemotongan bea masuk impor.

Kemenko Perekonmian menyebut, kebijakan tersebut hanya berdampak pada US countervailing duty investigations (CVD) atau bea masuk anti subsidi.

Adapun status penerima GSP yang didasarkan pada 15 kriteria eligibilitas, didasarkan pada Undang-undang yang berbeda, termasuk kriteria negara berkembang dan LDCs yang ditentukan oleh Bank Dunia.

Undang-undang GSP tidak menjadikan status negara berkembang sebagai pertimbangan.

Baca juga: RI Dicoret dari Negara Berkembang, Ini Permintaan Pemerintah ke AS

Adapun selain Indonesia, beberapa negara lain yang juga dicabut status negara berkembangnya adalah Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, Cina, Kolumbia, Kosta Rika, Georgia, Hongkong, India, Kazakhstan, Republik Kyrgyzstan Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Rumania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand,Ukraina, dan Vietnam.

USTR melakukan revisi metodologi dalam mengklasifikasi negara dengan ekonomi berkembang yang didasarkan pada panduan yang disusun pada tahun 1998.

"Pemerintahan AS mendasarkan kebijakan tersebut untuk negara-negara yang termasuk dalam kategori tertentu, seperti mereka yang menjadi anggota klub ekonomi global seperti G-20, OECD atau yang diklasifikasikan sebagai negara berpendapatan tinggi oleh Bank Dunia," sebut Kemenko Perekonomian.

Baca juga: Menko Airlangga Tak Masalah AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com