"Sudah tinggal saya laporkan ke Presiden," kata Edhy ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Ia juga tak menyebut detail poin-poin yang direvisi dalam Permen 56 Tahun 2016. Bila itu sudah diteken oleh Jokowi, maka dirinya pasti akan mengumumkan regulasi yang berubah.
Langkah Edhy tersebut sempat menuai polemik lantaran berbeda dengan langkah menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti.
Susi berpendapat, mengekspor benih lobster akan merusak ekosistem alam disamping harganya yang terlampau murah.
Sedangkan menurut Edhy, ekspor benih lobster bisa menciptakan nilai tambah dan mengurangi penyelundupan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.