JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, berbagai peraturan menteri terdahulu yang direvisinya tidak mungkin merusak alam.
Sebab sebut dia, relaksasi regulasi tersebut telah berdasarkan penelitian ilmiah, riset, dan akademis dengan semua pemangku kepentingan terkait sehingga telah mewakili semua suara.
Adapun salah satu peraturan yang direvisi dan telah dalam tahap finalisasi tersebut adalah soal potensi membuka keran ekspor benih lobster.
Baca juga: Edhy Prabowo Tunggu Restu Jokowi Buka Keran Ekspor Benih Lobster
Relaksasi aturan pun hanya tinggal menunggu restu Presiden RI Joko Widodo.
"Jadi jangan khawatir saya itu enggak mungkin merusak alam. Pemerintah yang merusak alam, pasti... Udah deh, sudah jelas kita akan menghadapi banyak hal, pasar susah segala macam. Enggak mungkin saya lakukan itu," kata Edhy usai Rapat Kerja bersama DPR RI di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Edhy menyebut, hal tersebut dia lakukan agar nelayan tradisional mampu bertahan dan bisa naik kelas.
Pasalnya dengan merevisi aturan, banyak pihak akan mendapat nilai tambah entah dari budidaya ataupun ekspor, termasuk budidaya benih lobster.
"Makanya aturan kita permudah supaya ada perputaran ekonomi yang cepat. Supaya nilai tambah tercipta, roda ekonomi bergerak. Kemudian kita pastikan semuanya itu benar-benar pertumbuhannya kita jaga, tapi sustainable development-nya kita jaga (pula)," ucap Edhy.
Baca juga: KKP Targetkan Tantangan Budidaya Lobster Rampung 2 Tahun Lagi
Lebih lanjut, dia memastikan, peraturan soal lobster termasuk pembenihan dan pembesaran pun telah masuk dalam aturan yang direvisi tersebut.
Untuk ekspor, Edhy telah menyiapkan petunjuk teknis pembatasan kuota ekspor.
"Utamanya yang jelas pembenihan (yang masuk), utamanya (juga) pembesaran. Adalah (pembatasan kuota). Ada juknisnya," tegas Edhy.
Namun di bilang, bila Presiden menyutujui usulan tersebut hingga akhirnya Peraturan Menteri (Permen) terbentuk, Edhy bakal menampung lagi masukan soal Permen terkait.
"Kalaupun nanti kita keluarkan, ada suara-suara yang kita tampung lagi. Ini kan namanya mengelola negeri," pungkas Edhy.
Baca juga: Panas, Susi Serang Effendi Gazali soal Kebijakan Ekspor Benih Lobster
Sebelumnya diberitakan, Edhy memastikan ekspor benih lobster tetap dilaksanakan.
Hal itu akan dibarengi penyerahan revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah tinggal saya laporkan ke Presiden," kata Edhy ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Ia juga tak menyebut detail poin-poin yang direvisi dalam Permen 56 Tahun 2016. Bila itu sudah diteken oleh Jokowi, maka dirinya pasti akan mengumumkan regulasi yang berubah.
Langkah Edhy tersebut sempat menuai polemik lantaran berbeda dengan langkah menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti.
Susi berpendapat, mengekspor benih lobster akan merusak ekosistem alam disamping harganya yang terlampau murah.
Sedangkan menurut Edhy, ekspor benih lobster bisa menciptakan nilai tambah dan mengurangi penyelundupan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.