Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Banjir, PNS Boleh Ambil Cuti 1 Bulan

Kompas.com - 25/02/2020, 15:44 WIB
Muhammad Idris,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan deras yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah wilayah sejak Selasa (25/2/2020) dini hari hingga siang ini. Ketinggian banjir beragam di beberapa tempat.

Dengan situasi banjir seperti di Jakarta saat ini, sulit bagi pegawai negeri sipil (PNS) masuk kerja. Apalagi, jika rumah mereka ikut terendam banjir.

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) berhak mengambil jatah cuti lewat mekanisme cuti alasan penting atau CAP.

"Syaratnya ada keterangan minimal dari (ketua) RT," kata Paryono kepada Kompas.com.

Baca juga: Jakarta Banjir, Pengusaha Truk Merugi Rp 30 Miliar

Lebih jauh, syarat yang dimaksud untuk izin libur tersebut berisi keterangan dari RT, yakni menerangkan kondisi bahwa PNS bersangkutan benar-benar sedang terkena musibah banjir.

"Syaratnya, PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir. Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal satu bulan," terang Paryono.

CAP merupakan hak bagi setiap ASN. Aturan CAP tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, seperti kebanjiran, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua rukun tetangga (RT).

Cuti tersebut merupakan hak cuti PNS di luar dari cuti dasar yang diberikan untuk ASN, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara.

Baca juga: Sri Mulyani: Beberapa Kantor Kemenkeu Dilanda Banjir, Sedikit Mengganggu Tugas

Dengan demikian, dalam kondisi terjadinya musibah bencana alam seperti banjir, PNS berhak mendapatkan libur dan tetap mendapatkan gajinya dari negara.

Sebagai informasi, banjir menerjang kawasan Jabodetabek. Ketinggiannya bervariasi di sejumlah wilayah.

Berdasarkan informasi di akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, banjir dengan ketinggian 30-50 sentimeter merendam kawasan Poncol Gang 1, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.

Sementara di Jalan Kayu Mas Timur Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, ketinggian banjir dilaporkan sekitar 20 sentimeter.

Kemudian, banjir setinggi 50-60 sentimeter merendam RT 002 RW 001 Kelurahan Pegadungan, Jakarta Timur. Di Jalan Sutomo 2, Cawang, Jakarta Timur, ketinggian air sekitar 30-40 sentimeter.

Sementara itu, banjir di RT 008 RW 002 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur, setinggi 30-40 sentimeter dan sudah masuk ke dalam rumah. Di Kompleks Pulo Indah, Duri Kosambi, Jakarta Barat, ketinggian banjir sekitar 30-40 sentimeter.

Banjir juga terjadi di Jalan Anyar, Menteng, Jakarta Pusat, dengan ketinggian 30-50 sentimeter.

Baca juga: Banjir, Damri Pastikan Bus ke Bandara Soekarno Hatta Tetap Beroperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com