Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah jadi Kunci Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 25/02/2020, 15:58 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah daerah (pemda) dan pusat, isu kelangkaan pupuk bersubsidi seharusnya tidak terjadi.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy.

“Saya menyadari ketersediaan pupuk merupakan faktor yang sangat penting sebagai penentu produktivitas hasil pertanian di Tanah Air,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2020).

Pihaknya pun telah memberi solusi bagi pemda untuk mengantisipasi Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK) yang belum masuk.

Baca juga: Realisasi Pupuk Bersubsidi Rendah, Kementan Beri Solusi Lewat eRDKK

Salah satu solusi adalah merekap kebutuhan pupuk yang belum tertampung sebagai bahan penambahan kuota di masing-masing wilayah.

“Setiap bulan tanggal 20-25 kami buka sistem e-RDKK untuk menampung yang belum masuk,” imbuh Sarwo Edhy.

Persilakan daerah merealokasi pupuk

Solusi lain untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk bersubsidi adalah Kementan mempersilakan daerah merealokasi stok pupuk.

Kebijakan itu sudah ada dalam Permentan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.

Dalam Bab IV Permentan itu, realokasi bisa dilakukan jika terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk di suatu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia.

Baca juga: Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Barat Tepis Isu Kelangkaan Pupuk

"Realokasi antarprovinsi ditetapkan direktur jenderal di Kementerian Pertanian, realokasi antar kabupaten atau kota dalam satu wilayah provinsi ditetapkan kepala dinas provinsi,” imbuh Sarwo Edhy.

Ia melanjutkan, realokasi antarkecamatan di suatu kabupaten atau kota ditetapkan kepala dinas kabupaten atau kota itu.

Penerapan realokasi pupuk bersubsidi

Sarwo Edhy mencontohkan, jika suatu provinsi mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi, maka kepala dinas provinsi wajib menindaklanjuti.

“Caranya adalah dengan melakukan realokasi antarkabupaten atau kota yang ditetapkan melalui keputusan,” ujar dia.

Hal yang sama, imbuh dia, harus dilakukan kepala dinas kabupaten atau kota jika suatu kabupaten atau kota mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi.

Baca juga: Mentan Heran Ada Keluhan Pupuk Subsidi Langka

Sementara itu, jika alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak cukup, penyalurannya dapat menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com