KOMPAS.com – Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah daerah (pemda) dan pusat, isu kelangkaan pupuk bersubsidi seharusnya tidak terjadi.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy.
“Saya menyadari ketersediaan pupuk merupakan faktor yang sangat penting sebagai penentu produktivitas hasil pertanian di Tanah Air,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2020).
Pihaknya pun telah memberi solusi bagi pemda untuk mengantisipasi Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK) yang belum masuk.
Baca juga: Realisasi Pupuk Bersubsidi Rendah, Kementan Beri Solusi Lewat eRDKK
Salah satu solusi adalah merekap kebutuhan pupuk yang belum tertampung sebagai bahan penambahan kuota di masing-masing wilayah.
“Setiap bulan tanggal 20-25 kami buka sistem e-RDKK untuk menampung yang belum masuk,” imbuh Sarwo Edhy.
Solusi lain untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk bersubsidi adalah Kementan mempersilakan daerah merealokasi stok pupuk.
Kebijakan itu sudah ada dalam Permentan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
Dalam Bab IV Permentan itu, realokasi bisa dilakukan jika terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk di suatu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia.
Baca juga: Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Barat Tepis Isu Kelangkaan Pupuk
"Realokasi antarprovinsi ditetapkan direktur jenderal di Kementerian Pertanian, realokasi antar kabupaten atau kota dalam satu wilayah provinsi ditetapkan kepala dinas provinsi,” imbuh Sarwo Edhy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.