“Penyaluran juga bisa dari alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi satu tahun,” kata Sarwo Edhy.
Perubahan alokasi pupuk bersubsidi antarprovinsi atau antarjenis pupuk itu diterapkan direktur jenderal atas nama menteri pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri.
“Hanya pergeseran alokasi untuk provinsi, wewenangnya ada di Direktur Jenderal PSP Kementan sebagai upaya percepatan pengaturan alokasi di lapangan," kata Sarwo Edhy.
Baca juga: Petani Mengeluh Langka, Kementan akan Atur Distribusi Pupuk Subsidi
Kementan pun telah menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI agar pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan aman dan tepat sasaran.
“Kepentingan petani di atas segalanya. Tidak boleh ada yang bermain di situ. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, laporkan bila menemukan kejanggalan,” kata Sarwo Edhy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.