Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Cuti 1 Bulan Saat Banjir, PNS Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan

Kompas.com - 25/02/2020, 19:41 WIB
Muhammad Idris,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan deras  yang mengguyur sejak Senin malam (24/2/2020) membuat sejumlah wilayah di Jabodetabek tergenang banjir. Di beberapa titik, genangan air bahkan mencapai setinggi dada orang dewasa.

Dengan situasi banjir seperti di Jakarta saat ini, sulit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja. Apalagi jika rumah mereka terendam banjir.

Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan bagi PNS yang rumahnya terdampak banjir diberikan kelonggaran dengan mengajukan cuti alasan penting (CAP).

CAP sendiri memberikan kelonggaran cuti hingga 30 hari atau satu bulan. Dengan syarat, bencana alam seperti banjir memang membuat ASN tak bisa masuk kerja.

Baca juga: Jakarta Banjir, PNS Boleh Ambil Cuti 1 Bulan

Dia menyatakan, banjir Jakarta bisa dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti, karena alasan penting bagi PNS yang terdampak bencana, yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Syaratnya, PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir. Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal satu bulan," jelas Paryono kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2020).

CAP sendiri merupakan hak bagi setiap ASN. Aturan CAP tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam seperti kebanjiran, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

Baca juga: Keluhan Pengusaha Truk: Banjir Sekarang Lebih Parah

Dalam beleid aturan itu disebutkan, selama masa cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan tetap menerima penghasilan.

Adapun penghasilan yang diterima terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

"Penghasilan sebagaimana yang dimaksud, terdiri atas jai pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS," bunyi Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Sementara itu, terdapat 7 jenis cuti yang diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting (CAP), cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Untuk mendapatkan CAP karena banjir, PNS harus membuktikan diri kalau rumah tempat tinggalnya benar-benar terdampak banjir yang dibuktikan dengan surat keterangan RT.

"Syaratnya ada keterangan minimal dari (Ketua) RT," kata Paryono.

Namun meski bisa diberikan hingga 30 hari, lamanya izin masa cuti diserahkan tergantung penilaian masing-masing pimpinan instansi.

Banjir Jakarta bisa dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti, karena alasan penting bagi PNS yang terdampak bencana, yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Jakarta Banjir, Pengusaha Truk Merugi Rp 30 Miliar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com