Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Cuti 1 Bulan Saat Banjir, PNS Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan

Kompas.com - 25/02/2020, 19:41 WIB
Muhammad Idris,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan deras  yang mengguyur sejak Senin malam (24/2/2020) membuat sejumlah wilayah di Jabodetabek tergenang banjir. Di beberapa titik, genangan air bahkan mencapai setinggi dada orang dewasa.

Dengan situasi banjir seperti di Jakarta saat ini, sulit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja. Apalagi jika rumah mereka terendam banjir.

Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan bagi PNS yang rumahnya terdampak banjir diberikan kelonggaran dengan mengajukan cuti alasan penting (CAP).

CAP sendiri memberikan kelonggaran cuti hingga 30 hari atau satu bulan. Dengan syarat, bencana alam seperti banjir memang membuat ASN tak bisa masuk kerja.

Baca juga: Jakarta Banjir, PNS Boleh Ambil Cuti 1 Bulan

Dia menyatakan, banjir Jakarta bisa dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti, karena alasan penting bagi PNS yang terdampak bencana, yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Syaratnya, PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir. Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal satu bulan," jelas Paryono kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2020).

CAP sendiri merupakan hak bagi setiap ASN. Aturan CAP tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam seperti kebanjiran, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

Baca juga: Keluhan Pengusaha Truk: Banjir Sekarang Lebih Parah

Dalam beleid aturan itu disebutkan, selama masa cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan tetap menerima penghasilan.

Adapun penghasilan yang diterima terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

"Penghasilan sebagaimana yang dimaksud, terdiri atas jai pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS," bunyi Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Sementara itu, terdapat 7 jenis cuti yang diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting (CAP), cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Untuk mendapatkan CAP karena banjir, PNS harus membuktikan diri kalau rumah tempat tinggalnya benar-benar terdampak banjir yang dibuktikan dengan surat keterangan RT.

"Syaratnya ada keterangan minimal dari (Ketua) RT," kata Paryono.

Namun meski bisa diberikan hingga 30 hari, lamanya izin masa cuti diserahkan tergantung penilaian masing-masing pimpinan instansi.

Banjir Jakarta bisa dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti, karena alasan penting bagi PNS yang terdampak bencana, yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Jakarta Banjir, Pengusaha Truk Merugi Rp 30 Miliar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com