Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/02/2020, 12:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) bersama Bareskrim Polri kembali memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Sebanyak 50.087 lembar uang palsu itu terdiri dari pecahan uang kertas Rp 100.000 hingga yang terkecil Rp 100 yang diperoleh dalam kurun waktu sekitar 1 tahun, dari Januari 2017 sampai Januari 2018.

Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harymukti mengatakan, uang palsu tersebut bukan merupakan barang bukti tindak pidana.

Baca juga: BI Klaim Peredaran Uang Palsu Menurun

Perolehannya sendiri merupakan hasil temuan pengolahan uang dan hasil klarifikasi masyarakat kepada bank sentral.

"Uang palsu hasil temuan dari proses pengolahan uang dalam periode 2017 sampai Januari 2018 yang bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana," kata Yudi di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Adapun pemusnahan uang rupiah palsu ini dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019.

Bila dirinci, 50.087 lembar uang palsu terdiri dari 19.026 lembar pecahan Rp 100.000, 28.823 lembar pecahan Rp 50.000, 1.534 lembar pecahan Rp 20.000, 550 lembar pecahan Rp 10.000, 146 lembar pecahan Rp 5.000, 2 lembar pecahan Rp 2.000, 3 lembar pecahan Rp 500, dan 3 lembar pecahan Rp 100.

Baca juga: Hindari Uang Palsu, BI Imbau Masyarakat Tukar Uang di Outlet Resmi

Yudi menyebut, langkah pemusnahan uang palsu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan tersebut sehingga uang palsu yang ditemukan tak beredar kembali di kalangan publik.

"Pemusnahan uang rupiah palsu juga merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," ungkapnya.

Selain itu berdasarkan hasil riset BI, pemalsuan uang yang beredar di masyarakat masih menggunakan teknik yang relatif sederhana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com