Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Berikan Bonus untuk Pekerja Lewat Omnibus Law

Kompas.com - 26/02/2020, 17:05 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan perusahaan besar untuk memberikan bonus hingga 5 kali gaji kepada pekerjanya melalui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati mengatakan, salah satu alasan pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan bonus adalah untuk mendongkrak daya beli pekerja.

Peningkatan daya beli pekerja diproyeksikan mampu sejalan dengan visi pemerintah, yakni mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja: Kerja 12 Tahun, Buruh Bisa Dapat Bonus 5 Kali Gaji

"Kalau dari sisi pekerja harus ada daya beli supaya bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi," kata dia di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Agatha optimis kebijakan ini akan mampu menggenjot daya beli pekerja, meskipun banyak pihak mempertanyakan efektifitas dari pemberian bonus.

"Terlepas dari sisi pengusaha, dan pekerja yang bilang enggak efektif untuk memberikan penghargaan," tuturnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menilai kebijakan pemberian bonus ini tidak bersifat jangka panjang. Sebab, pemberian bonus hanya diberikan satu kali saja.

Baca juga: Pekerja Dapat Bonus 5 Kali Gaji di Omnibus Law Cipta Kerja, Pesangon?

"Kita ini sebenernya berharap bagaimana ada suatu perubahan secara sistemik. Tidak hanya sekali, kemudian tidak ada lagi, itu artinya ad hoc," kata dia.

Sebagai informasi, dalam pasal 92 bagian ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan pelaku usaha besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya, sebanyak satu kali dan selambat-lambatnya dibayarkan satu tahun setelah Undang-Undang disahkan.

"Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh," demikian bunyi pasal 92.

Adapun besaran penghargaan lainnya atau bonus ini ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan. Besaran bonus ini dibagi menjadi 5 periode yang berbeda.

Berikut detail besaran bonus yang harus diberikan oleh perusahaan :

a. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun, sebesar 1 kali upah.

b. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, sebesar 2 kali upah.

c. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, sebesar 3 kali upah;

d. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, sebesar 4 kali upah.

e. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, sebesar 5 kali upah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com