JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Omnibus Law bertujuan menarik investasi agar tercipta lapangan kerja.
" Cipta kerja itu bukan Undang-undang Ketenagakerjaan. Itu mesti dicatat. Cipta kerja adalah job creation. Bagaimana menciptakan kerja, siapa yang cipta kerja. Ini proses utamanya adalah penciptaan. Kalau UU ketenagakerjaan, kita bicara tenaga kerja yang sudah bekerja, apa hak dan kewajibannya," kata Airlangga di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Ia menegaskan, Omnibus Law berfokus menciptakan lapangan kerja bagi 7 juta penganggur di Indonesia.
Omnibus Law Cipta Kerja, imbuh dia, memiliki target mengeluarkan Indonesia dari middle income trap.
Baca juga: Jokowi: Indonesia Itu Negara Besar, Tetapi...
“Saat ini, hanya Singapura yang bebas dari middle income trap di kawasan ASEAN,” ujar Airlangga.
Selain itu, Omnibus Law dibutuhkan Indonesia karena ada ketidakpastian ekonomi global. Fenomena virus Corona pun ikut berpengaruh pada perekonomian dunia.
Berdasarkan kajian IMF, Bank Dunia, dan Amerika Serikat, pertumbuhan ekonomi China 2020 diperkirakan melambat 1 persen, jika penanganan virus Corona dapat ditangani dalam 3 bulan.
“Kalau lebih dari itu bisa beda lagi,” katanya.
Baca juga: Imbas Virus Corona, Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Terkoreksi 0,3 Persen
Ia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini pun diperkirakan terdampak fenomena virus Corona sekitar 0,3 persen.
Dari target sebesar 5 persen, ia melanjutkan, diprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya sekira 4,7 persen.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan