Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NPWP Bagi Mahasiswa, Perlukah?

Kompas.com - 26/02/2020, 18:02 WIB
Muhammad Idris,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP menjadi identitas yang melekat dengan wajib pajak.

NPWP terdiri dari 15 digit. Rinciannya 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, kemudian tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan 3 digit selanjutnya merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

Dalam proses pembuatan NPWP, wajib pajak tidak perlu membayar alias gratis dan bisa dilakukan di kantor pajak manapun.

Baca juga: Sri Mulyani Wajibkan WNA dan Badan Usaha Asing Punya NPWP

Pada dasarnya, tidak semua orang wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP.

Lalu, sudah perlukah warga negara seperti kalangan mahasiswa memiliki NPWP, meski pendapatannya relatif kecil dan tak tetap lantaran bekerja part time atau bahkan belum memiliki pendapatan sama sekali?

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (26/2/2020), memiliki NPWP tak berarti harus membayar pajak. Pajak, dalam hal ini pajak penghasilan orang pribadi, baru timbul jika memang ada kewajiban pajak.

Kewajiban yang timbul setelah mempunyai NPWP yaitu lapor SPT dan membayar pajak bagi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP untuk Wajib Pajak di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 54.000.0000 dalam satu tahun.

Baca juga: Jika Kartu NPWP Hilang, Begini Cara Mengurus yang Baru

Selain itu, Besaran PTKP tergantung dari status wajib pajak (menikah atau belum menikah) dan jumlah tanggungan (keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga).

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami jika penghasilan netto seseorang belum melewati batas PTKP, maka ia tidak wajib untuk membayar pajak tetapi tetapi wajib lapor SPT Tahunan setahun sekali.

Jadi, bagi mahasiswa yang belum punya penghasilan diatas PTKP tidak perlu khawatir harus membayar pajak jika penghasilannya belum di atas PTKP.

Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, seperti kalangan mahasiswa, sebenarnya sama dengan cara membuat NPWP secara umum.

Sebenarnya, banyak fungsi dari kepemilikan NPWP. NPWP umum dipakai sebagai syarat pengurusan dokumen-dokumen bagi wajib pajak yang melakukan usaha. Meski berstatus sebagai mahasiswa, kepemilikan NPWP akan memudahkan warga negara yang berniat merintis bisnis.

Membuat NPWP juga bukan hal sulit, wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.

Baca juga: Aturan Pajak e-Commerce Diberlakukan, Pedagang Online Wajib Punya NPWP

Kantor pajak yang bisa didatangi yakni yang sesuai dengtan tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usahanya.

Pendaftaran pembuatan NPWP juga bisa dilakukan secara online melalui e-Registration pada situs pajak.go.id, dengan proses pembuatan maksimal satu hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com