Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Wajib Ekspor Pakai Kapal Nasional, Ini Kata Pengusaha Batubara

Kompas.com - 26/02/2020, 21:33 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan berencana menerapkan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional pada 1 Mei 2020.

Namun, aturan ini diprediksi tidak akan berjalan mulus dan justru akan mengganggu aktivitas ekspor, terutama batubara. Sebab, ketersediaan jumlah kapal nasional tidak mencukupi.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan, berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sepanjang tahun 2019 total pengapalan atau shipment untuk ekspor batu bara sebanyak 7.645 kapal. Sementara, kapal nasional yang digunakan hanya sekitar 1 persen.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Royalti Batu Bara di Omnibus Law, Ini Penjelasan Pemerintah

Jumlah kekuatan armada muatan curah kering perusahaan pelayaran nasional hanya 182 unit kapal.

Dari sisi usia kapal pun dinilai tak memadai. Untuk kapal Panamax, ukuran kapal maksimum yang dapat melintasi Kanal Panama, Indonesia hanya memiliki 18 unit kapal dan mayoritas usia kapal di atas 20 tahun.

Ketua Umum APBI Pandu P Sjahrir mengatakan, rencana penerapan aturan wajib penggunaan kapal nasional itu juga belum didukung dengan peraturan teknis pelaksanaan yang jelas.

“Kami mengkhawatirkan ekspor batubara bisa terganggu,” kata Pandu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/02/2020).

Rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu.

Baca juga: ESDM: Virus Corona Tak Ganggu Ekspor Batu Bara RI

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 82/2017 yang telah diubah untuk kedua kalinya oleh Permendag 80/2018 yang antara lain mewajibkan penggunaan asuransi dan kapal nasional yang efektif akan berlaku 1 Mei 2020.

Kewajiban tersebut yang pada awalnya akan diberlakukan pada 2017 ditunda pemberlakuannya dikarenakan masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batubara yang umumnya perdagangannya menggunakan skema free-on-board (FoB), dimana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal.

Pandu menambahkan, kekhawatiran ekspor batu bara terhambat semakin beralasan dengan banyaknya pembatalan beberapa order pengapalan ekspor batubara ke beberapa negara di periode Mei 2020.

“Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi,” ungkap Pandu.

Baca juga: Menteri ESDM Bangga Produksi Batu Bara Domestik Lampaui Target

APBI, kata dia, telah menyampaikan keluhan dan permohonan ke pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional.

“Dampaknya justru akan semakin melemahkan daya saing ekspor batubara nasional dan membuat iklim investasi akan semakin tidak menarik,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga telah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan untuk menyikapi polemik aturan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara.

Dalam surat itu, Tasrif meminta agar ada fleksibilitas soal penggunaan kapal nasional, sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman batu bara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com