JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan bonus hingga 5 kali gaji lewat Omnibus Law Cipta Kerja dinilai tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menilai, bonus tersebut tidak akan berarti banyak bagi para pekerja.
Pasalnya, bonus tersebut hanya diberikan sekali kepada pekerja, sehingga tidak bersifat berkelanjutan.
"(Bonus) berlaku cuma sekali seumur hidup. Pembayaran satu tahun setelah disahkan, menurut saya enggak signifikan untuk pastikan kesejahteraan," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Pemerintah Godok Aturan Sanksi Perusahaan Tidak Bayar Bonus ke Pekerja
Menurutnya, apabila pemerintah ingin menciptakan kesejahteraan bagi pekerja, maka diperlukan kebijakan yang sifatnya berkelanjutan.
"Kalau kesejahteraan kan bicara proses," katanya.
Selain itu, Timboel juga menyoroti pelaksanaan pemberian bonus ini nantinya. Sebab, pemerintah belum menjelaskan secara detail mengenai pelaksanaan aturan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bagian ketenagakerjaan.
"Saya berharap ada sweetener yang lebih sistemik yang juga bisa hubungan industri lebih baik," tuturnya.
Lebih lanjut Timboel menilai aturan ini bisa saja tidak dilaksanakan. Sebab, RUU Omnibus Law belum membahas mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
"Saya enggak tahu pengusaha mau kasih (bonus) apa enggak. Ada juga kan pengusaha yang karyawannya banyak. apakah perusahaan ini mau (berikan bonus)?" katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.