JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir memperingatkan kepada petinggi BUMN agar bertindak sebagai pengelola perusahaan dan bukan seperti pemilik.
Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Rabu (27/2/2020). Sementara itu berita lain yang juga terpopuler adalah mengenai permintaan Menteri Keuangan yang meminta kepada Pemda agar tidak menarik pajak hotel dan restoran.
Berikut daftar berita terpopulernya:
Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Erick Thohir berpesan kepada bos-bos perusahaan pelat merah agar bertingkah layaknya pengelola perusahaan, bukan seperti pemilik perseroan. Sebab, BUMN ditugaskan mengelola aset milik negara, bukan sebagai pemilik asetnya.
“BUMN ini kadang-kadang dipersepsikan juga yang salah, bahwa kita ini pemilik, ini yang kita selalu betulkan," ujar Erick di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Erick mengatakan, dalam mengelola sebuah perusahaan, BUMN harus memegang teguh amanah dari pemilik aset, dalam hal ini adalah negara. Bukan malah menyalahgunakan wewenang, yang pada akhirnya bisa merugikan negara. Selengkapnya silakan baca di sini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan berbagai jurus pemerintah untuk menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian secara berkepanjangan.
Salah satu jurus tersebut adalah meminta pemerintah daerah di 10 destinasi pariwisata untuk tidak menarik pajak hotel dan restoran kepada pengusaha. Hal tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung Maret 2020.
"Pemerintah daerah diminta untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama enam bulan. Tapi pemerintah daerah nanti diganti pemerintah pusat 10 persen sendiri," ujar dia ketika memberi penjelasan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Selengkapnya silakan baca di sini.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Rabu (26/2/2020) berada di angka Rp 808.000 per gram. Angka tersebut turun Rp 1.000 jika dibandingkan harga emas pada Selasa (25/2/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan