Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Targetkan Kepatuhan Pelaporan SPT Naik hingga 85 Persen

Kompas.com - 27/02/2020, 14:37 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan WP Orang Pribadi yang melapor SPT mencapai 85 persen dari total sekitar 19 juta WP.

Target tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi kepatuhan pelaporan SPT tahun lalu sebesar 73,06 persen dari total 18,3 juta WP yang wajib lapor SPT tahunan.

Baca juga: Ingin Lapor SPT Pajak via Online? Begini Caranya

"WP yang wajib SPT 19 jutaan, targetnya 80 atau 85 persen, meningkat dari tahun lalu 73 persen," kata dia di Jakarta, Kamis, (27/2/2020).

Hestu menambahkan, sampai dengan saat ini telah terjadi pertumbuhan jumlah WP yang melaporkan SPT hingga 20 persen.

Namun, ia belum bisa mendetail berapa jumlah WP yang sudah melaporkan SPT sampai saat ini.

"Di awal Maret kita sampaikan. Pokoknya pertumbuhannya bagus dibandingkan tahun lalu. Ada 20 persen lah," ujarnya.

Baca juga: Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pajak di 2020

Di tempat yang sama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, tahun ini pihaknya fokus meningkatkan kepatuhan lapor SPT secara sukarela.

Salah satu hal yang akan dilakukan untuk merealisasikan hal tersebut ialah melalui perbaikan sistem pelaporan SPT.

"Bagaimana bisa meningkatkan kepatuhan sukarela, yang kami lakukan adalah edukasi kepada siapapun wajib pajak," ucapnya.

Sebagai informasi, DJP Kementerian Keuangan menargetkan pelaporan WP orang pribadi ditentukan paling lambat hingga tanggal 31 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com