Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Sushi Tei, Akhirnya Berujung Damai

Kompas.com - 27/02/2020, 16:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Kusnadi diketahui memiliki delapan saham di perusahaan lain. Dia pun dinilai memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. Hal tersebut melanggar Shareholder Agreement yang ditandatangani pada awal pendirian usaha.

Karena diberhentikan, Kusnadi akhirnya menggugat perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, pemberhentian dirinya tidak sah dan melanggar hukum.

Tak berujung di gugatan, Kusnadi juga memblokir rekening perusahaan. Padahal, rekening perusahaan biasanya dipakai untuk membayar gaji karyawan, pajak, dan vendor-vendor dari gerai Sushi Tei di Indonesia.

Baca juga: Kuasa Hukum Sushi Tei: Kusnadi Rahardja Merugikan Perusahaan

Ujung-ujungnya, Sushi Tei terpaksa meminjam dana dari pihak ketika senilai 1,3 juta dollar AS setara dengan Rp 18 miliar dengan beban bunga pinjaman 24 persen per tahun.

Merasa dirugikan materiil dan immateriil, akhirnya pihak Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat balik Kusnadi di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada 6 September 2019.

Pihak Sushi Tei juga menggugatnya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan ke Polda Metro Jaya.

Objek gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pudat adalah logo dan merek Sushi Tei yang telah digunakan tanpa izin dan diklaim sebagai bagian dari Boga Group.

Namun akhirnya, kedua belah pihak sepakat damai dan sengketa pun dinyatakan selesai.

Baca juga: Digugat Rp 18 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum Mantan Presdir Sushi Tei

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com