Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Sushi Tei, Akhirnya Berujung Damai

Kompas.com - 27/02/2020, 16:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa antara Sushi Tei dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja akhirnya berujung damai setelah sekitar 6 bulan berseteru.

Kuasa Hukum Sushi Tei, James Purba mengatakan, kedua belah pihak bersepakat menempuh jalan damai pada 23 Desember 2019 lalu. Kemudian disusul penandatanganan kesepakatan perdamaian.

Penandatanganan kesepakatan damai dilakukan antara pihak Kusnadi Rahadja, Sushi Tei Indonesia, Sushi Tei Pte Ltd, Direktur Sushi Tei Indonesia Sonny Kurniawan, dan PT Boga Inti.

"Beberapa kasus yang sudah bergulir di pengadilan maupun di Polda Metro pada akhirnya bisa selesai dengan baik. Jadi pada tanggal 23 (Desember) itu telah menandatangani perjanjian kesepakatan perdamaian dari pihak-pihak yang masuk dalam perkara," kata James di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Imbas Tindakan Mantan Presdir, Sushi Tei Rugi 250 Juta Dollar AS

Karena berakhir damai, semua gugatan yang dilayangkan mantan presdirnya dan gugatan yang dilayangkan pihak Sushi Tei resmi dicabut.

Gugatan yang dicabut itu meliputi, 2 gugatan yang dilayangkan Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 1 gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan 2 laporan kepolisian.

Sedangkan dari pihak Sushi Tei, terdapat beberapa gugatan yang juga dicabut, meliputi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan 1 laporan kepolisian.

"Selain melalukan pencabutan, pengadilan juga sudah mengkonfirmasi dengan membuat penetapan, yaitu penetapan yang nenyatakan pengadilan menyetujui telah dicabut perkara. Dari kepolisian juga sudah dihentikan perkara pidana. Jadi sudah final semuanya," ucap James.

Baca juga: Kisruh Sushi Tei, Saling Gugat ke Pengadilan hingga Tuntutan Rp 18 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Mantan Presiden Direktur Sushi Tei Kusnadi Rahardja diberhentikan secara permanen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 22 Juli 2019.

Kusnadi dianggap bermasalah dalam mengelola perusahaan sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG) usai audit internal perusahaan dilakukan.

Kusnadi diketahui memiliki delapan saham di perusahaan lain. Dia pun dinilai memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. Hal tersebut melanggar Shareholder Agreement yang ditandatangani pada awal pendirian usaha.

Karena diberhentikan, Kusnadi akhirnya menggugat perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, pemberhentian dirinya tidak sah dan melanggar hukum.

Tak berujung di gugatan, Kusnadi juga memblokir rekening perusahaan. Padahal, rekening perusahaan biasanya dipakai untuk membayar gaji karyawan, pajak, dan vendor-vendor dari gerai Sushi Tei di Indonesia.

Baca juga: Kuasa Hukum Sushi Tei: Kusnadi Rahardja Merugikan Perusahaan

Ujung-ujungnya, Sushi Tei terpaksa meminjam dana dari pihak ketika senilai 1,3 juta dollar AS setara dengan Rp 18 miliar dengan beban bunga pinjaman 24 persen per tahun.

Merasa dirugikan materiil dan immateriil, akhirnya pihak Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat balik Kusnadi di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada 6 September 2019.

Pihak Sushi Tei juga menggugatnya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan ke Polda Metro Jaya.

Objek gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pudat adalah logo dan merek Sushi Tei yang telah digunakan tanpa izin dan diklaim sebagai bagian dari Boga Group.

Namun akhirnya, kedua belah pihak sepakat damai dan sengketa pun dinyatakan selesai.

Baca juga: Digugat Rp 18 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum Mantan Presdir Sushi Tei

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com