Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Memantau Kepatuhan Anda

Kompas.com - 27/02/2020, 17:31 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau PPh karyawan pada Januari 2020 sebesar Rp 15,28 triliun tumbuh 0,89 persen year on year (yoy). Sementara, untuk realisasi PPh badan Rp 6,92 triliun, kontraksi 29,31 persem secara tahunan.

Pemerintah berdalih, koreksi penerimaan PPh badan di bulan Januari 2020 karena masih berada di permulaan tahun.

Terlebih, PPh badan merupakan pajak yang bersifat angsuran, sehingga pemerintah optimis kinerja penerimaan PPh Badan akan segera membaik pada Februari-Maret seiring mulainya masa pelaporan SPT tahunan.

Baca juga: Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pajak di 2020

Hal ini mengingat pelaporan SPT tahunan selain diiringi penerimaan PPh pasal 29 (tahunan), juga menjadi dasar pembayaran PPh pasal 25 (bulanan) untuk satu tahun ke depan.

Perlu dicatat, bagi yang tidak melaporkan SPT tahunan maka berlaku denda bagi yang terlambat lapor. Untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 100.000 dan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta. (Yusuf Imam Santoso | Khomarul Hidayat)

Baca juga: Perlu 3 Juta Lapangan Kerja di Ibu Kota Baru, Ini Fokus Sektornya

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Jelang masa pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak gencar monitoring wajib pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com