JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi telah resmi menghentikan sementara penerbitan izin visa baik untuk umrah maupun untuk wisata dari beberapa negara, termasuk Indonesia. Penangguhan tersebut berlaku terhitung hari ini, Kamis (27/2/2020).
Menindaklanjuti hal tersebut, Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) pun menyarankan kepada seluruh anggota travel umrah dan haji untuk melakukan upaya reschedule terhadap vendor-vendor seperti penerbangan, visa, hotel dan lainnya. Hal itu didilakukan untuk mengamankan hak jemaah umrah yang sudah menyetorkan dananya.
"Sapuhi meminta kepada seluruh anggota travel umrah dan haji untuk melakukan perencanaan kembali tentang reschedule penerbangan jemaah sehingga seluruh hak jemaah bisa ditunaikan sekalipun saat ini diberlakukan kebijakan larangan kunjungan," ujar Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi kepada Kompas.com.
Baca juga: Arab Saudi Tangguhkan Visa Umrah, Bagaimana Nasib Jemaah yang Sudah Setor Dana?
Dia pun mengatakan, berdasarkan informasi dari beberapa agen travel Sapuhi, pemberlakuan larangan kunjungan umrah berlaku efektif hari ini. Bahkan beberapa jamaah ditolak check in penerbangan ke Jeddah dan Madinah.
Syam pun mengatakan, dirinya meminta maskapai, hotel, jasa transportasi, katering dan vendor lain untuk turut berkoordinasi dalam proses penjadwalan ulang. Hal tersebut dilakukan dengan tanpa menghanguskan deposit serta tanpa syarat yang memberatkan travel agent haji dan umroh.
"Dalam melindungi hak jamaah umroh Indonesia, Sapuhi juga berkoordidnasi dengan Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta untuk membantu proses perpanjangan masa berlaku visa jamaah umrah yang sudah terbit," kata dia.
Sebelumnya, Sektretaris Jenderal Asoasiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan serta hotel di Arab Saudi untuk bisa melakukan penjadwalan ulang
Baca juga: Visa Ditangguhkan, Berapa Banyak Jemaah Umrah Asal Indonesia?