"Semua diselesaikan dengan damai, dan saya rasa cukup lelah dan menjadi pelajaran. Is a happy ending for everybody. Kami akan lebih fokus kepada core bisnis kami. Jadi saat ini kami bisa fokus comeback to core bisnis," ujar Sonny.
Sebelumnya diberitakan, polemik Sushi Tei dan mantan presdirnya bermula dari penghentian secara permanen Kusnadi Rahardja dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 22 Juli 2019.
Tak terima, Kusnadi akhirnya menggugat perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, pemberhentian dirinya tidak sah dan melanggar hukum.
Baca juga: Visa Ditangguhkan, Berapa Banyak Jemaah Umrah Asal Indonesia?
Tak berujung di gugatan, Kusnadi juga memblokir rekening perusahaan. Padahal, rekening perusahaan biasanya dipakai untuk membayar gaji karyawan, pajak, dan vendor-vendor dari gerai Sushi Tei di Indonesia.
Ujung-ujungnya, Sushi Tei terpaksa meminjam dana dari pihak ketiga senilai 1,3 juta dollar AS setara dengan Rp 18 miliar dengan beban bunga pinjaman 24 persen per tahun.
Merasa dirugikan, pihak Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat balik Kusnadi di PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selang beberapa bulan, kedua pihak memutuskan berdamai.
Baca juga: Ingat Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Memantau Kepatuhan Anda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.