Ketiga, portofolio tradisional, termasuk liabilitas ritel dan korporasi serta aset yang tidak memiliki likuiditas tinggi akan dialihkan ke Nusantara Life untuk menjalankan bisnis baru secara going concern.
Keempat, portofolio saving plan, termasuk saving plan dan aset-aset likuiditas tinggi akan tetap di Jiwasraya di mana akan dilikuidasi untuk pelunasan utang klaim.
Kelima, PMN diajukan untuk menutup equity gap di Nusantara Life hasil pengalihan portofolio, di mana dapat berupa cash atau non cash.
Baca juga: Akankah Pemerintah Suntikan Rp 15 Triliun Demi Selamatkan Jiwasraya?
Keenam, BUMN diberikan mandat oleh pemerintah untuk mendirikan holding asuransi yaitu BPUI. BPUI akan meneruskan PMN dan memberikan promissory notes ke Nusantara Life.
Promissory notes untuk penyertaan non-cash yang akan diamortisasi berdasarkan dividen dari anak usaha perusahaan lainnya.
Tentu saja, dalam rangka penyelamatan Jiwasraya pemerintah harus melibatkan beberapa instansi.
Pertama, Kementerian Keuangan selaku pemegang saham Jiwasraya. Dengan peran sebagai bendahara negara, Kemenkeu wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi tersebut.
Kedua, Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham. Dengan peran sebagai pengelola perusahaan, BUMN wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi tersebut.
Baca juga: Opsi Penyelamatan Jiwasraya Diputuskan DPR Akhir Maret 2020
Ketiga, Kejaksaan Agung selaku aparat penegak hukum. Kejagung akan melakukan penyelidikan dan melakukan penyitaan aset, serta membentuk Tim Pelacak Aset.
Keempat, OJK selaku regulator. OJK nantinya melakukan dukungan terhadap proses restrukturisasi dan melakukan monitoring secara berkala kepada perusahaan dan industri.
Dalam dokumen yang diterima Kompas.com juga disebutkan permasalahan Jiwasraya disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari pengelolaan investasi yang keliru sampai pengelolaan produk yang salah.
Investasi yang dilakukan manajemen Jiwasraya sebelumnya terkonsenterasi pada saham dan reksa dana saham yang berkualitas rendah serta terindikasi ada rekayasa dalam pembentukan harga saham.
Lalu, manajemen Jiwasraya sebelumnya tidak melakukan pengelolaan investasi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Stafsus Menteri BUMN: PMN Bukan Prioritas dalam Penyelamatan Jiwasraya
Selanjutnya, manajemen Jiwasraya sebelumnya menawarkan produk-produk asuransi yang menjanjikan bunga tinggi, di luar standar kewajaran produk sejenis yang ditawarkan di pasaran.
Akibatnya, sekarang Jiwasraya kesulitan membayar hutang klaim dan mengalami defisit ekuitas.