Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokir IMEI Mulai 18 April, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel Black Market?

Kompas.com - 28/02/2020, 13:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian IMEI alias memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar mulai 18 April 2020 mendatang.

Artinya, ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi di Kemenperin makan tidak dapat menggunakan layanan seluler. Tak hanya menyasar ponsel BM di Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri.

Lantas, bagaimana nasib pemilik ponsel yang sudah aktif dan tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian?

Baca juga: IMEI Diberlakukan, Pedagang Ponsel Memperkirakan akan Rugi 50 Persen

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail mengatakan, masyarakat yang telah memiliki perangkat aktif meski tidak terdaftar tidak perlu resah.

Pasalnya dia bilang, perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 tidak diblokir alias bakal tetap bisa digunakan dan tersambung ke jaringan bergerak seluler.

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April bisa digunakan sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau rusak. Jadi tidak perlu dilakukan registrasi individual," kata Ismail di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Sementara masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri atau memesan perangkat seluler dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020, masyarakat wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut bila ingin digunakan di Indonesia.

Baca juga: Regulasi IMEI Diterapkan 2020, Ini Permintaan Penjual Ponsel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com