JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian IMEI alias memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar mulai 18 April 2020 mendatang.
Artinya, ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi di Kemenperin, tidak dapat menggunakan layanan seluler. Tak hanya menyasar ponsel di Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri.
Baca juga: Blokir IMEI Mulai 18 April, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel Black Market?
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, perangkat yang dibeli dari luar negeri (hand carry) juga mesti mendaftarkan IMEI perangkat seluler di website Kementerian Perindustrian.
"Pemerintah pasti menyiapkan sarana yang mudah, seperti online. Jadi daftar secara online," kata Heru di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Selain mendaftarkan perangkat seluler, masyarakat juga diwajibkan membayar pajak bila pembelian perangkat dari luar negeri di atas 500 dollar AS alias Rp 7.000.000 (asumsi kurs Rp 14.000 per dollar AS).
Heru bilang, pembayaran bisa dilakukan di bandara saat orang tersebut kembali ke Tanah Air.
"Kalau barang bawaan ada ketentuan, di atas 500 dollar AS harus bayar. Ya tinggal dibayar aja nanti di bandara terus selesai. Dan kita sudah siapkan kerja sama dengan Kemenperin, Kemendag, dan Kemkominfo," ujar Heru.
Baca juga: Ikan Mati dan Air Laut Berubah Coklat di Maluku Utara, Ini Kata KKP