Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ditjen PSP Kementan Siapkan 7,95 Juta Ton Pupuk Bersubsidi untuk 2020

Kompas.com - 28/02/2020, 15:36 WIB
Inang Sh ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Lebih dari itu, lanjut dia, subsidi itu juga bisa digunakan untuk hijauan pakan ternak, hingga budidaya ikan.

Baca juga: Kementan Bantah Kelangkaan dan Pengurangan Pupuk Bersubsidi

Menurut Sarwo, penggunaan pupuk bersubsidi bisa lebih fleksibel lagi, yaitu bisa digunakan untuk lahan perhutanan dan kehutanan. Namun, sasaran utama tetap peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura.

“Penggunaan pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Ruang lingkup penerapannya luas. Sekarang yang penting itu distribusinya harus optimal dan sampai ke tangan petani yang berhak,” ujar dia.

Jamin subsidi tepat sasaran

Guna menjamin subsidi tepat sasaran, Sarwo menyerukan agar semua stakeholder terkait untuk ikut mengawasi sekaligus mengawalnya.

Baca juga: Petani Keluhkan Alokasi Pupuk Bersubsidi, Produsen Sebut Stok Aman

Untuk pengawalan, imbuh dia, alokasi anggaran mencapai Rp 97,83 miliar. Teknis administrasinya lalu masuk pembuatan pedoman dan operasional penyalurannya.

Lolitha melanjutkan, agar makin efisien, distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis NIK.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen PSP Kementan Mulyadi Hendiawan menjelaskan, pengajuan pupuk bersubsidi cukup simpel.

“Kebutuhan petani akan pupuk tetap dipenuhi. Subsidi diberikan. Dengan begitu, akselerasi produksi pertanian makin bagus,” terangnya.

Baca juga: Kementan Terus Evaluasi Ketahanan Pangan Indonesia

Sebab, saat ini semuanya sudah jelas, sehingga fokusnya kini pada bagaimana mengajukan pupuk bersubsidi secara cepat karena prosesnya tidak rumit.

Lebih dari itu, Mulyadi menuturkan, guna memberikan kemudahan, panduan pun diberikan. Usulan bisa dimulai dengan calon lokasi secara e-proposal.

Setelah itu, nantinya provinsi akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan yang masuk. Setelah diajukan ke pusat, otomatis Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) ditetapkan.

Langkah itu diikuti dengan penetapan tim teknis provinsi dan kabupaten diikuti sosialisasi sekaligus pemberkasan.

Baca juga: Kementan dan DPR Ingatkan Pemda untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

Tahap berikutnya adalah melakukan pencairan melalui dua tahap. Pencairan pertama diberikan 70 persen dan 30 persen diberikan berikutnya.

Sebagai catatan, pencairan tahap kedua bisa dilakukan untuk volume pekerjaan fisik tahap satu yang melebihi 50 persen.

Setelah pelaksanaan fisik selesai, dilakukan pelaporan, pembinaan, sekaligus monitoring menyeluruh.

“Setelah semuanya clear, kami harap serapan anggaran 40 persen pada Triwulan I 2020 bisa tercapai. Lebih penting lagi, ketersediaan pupuk tetap terjaga,” ujarnya.

Baca juga: Ini Upaya Kementan Jaga Pasokan dan Harga Pangan hingga Lebaran

Mulyadi pun menyebut, kelangkaan pupuk tidak diperbolehkan karena akan mengganggu operasional secara menyeluruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Produsen Catakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Catakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com