Lebih dari itu, lanjut dia, subsidi itu juga bisa digunakan untuk hijauan pakan ternak, hingga budidaya ikan.
Baca juga: Kementan Bantah Kelangkaan dan Pengurangan Pupuk Bersubsidi
Menurut Sarwo, penggunaan pupuk bersubsidi bisa lebih fleksibel lagi, yaitu bisa digunakan untuk lahan perhutanan dan kehutanan. Namun, sasaran utama tetap peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura.
“Penggunaan pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Ruang lingkup penerapannya luas. Sekarang yang penting itu distribusinya harus optimal dan sampai ke tangan petani yang berhak,” ujar dia.
Guna menjamin subsidi tepat sasaran, Sarwo menyerukan agar semua stakeholder terkait untuk ikut mengawasi sekaligus mengawalnya.
Baca juga: Petani Keluhkan Alokasi Pupuk Bersubsidi, Produsen Sebut Stok Aman
Untuk pengawalan, imbuh dia, alokasi anggaran mencapai Rp 97,83 miliar. Teknis administrasinya lalu masuk pembuatan pedoman dan operasional penyalurannya.
Lolitha melanjutkan, agar makin efisien, distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis NIK.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PSP Kementan Mulyadi Hendiawan menjelaskan, pengajuan pupuk bersubsidi cukup simpel.
“Kebutuhan petani akan pupuk tetap dipenuhi. Subsidi diberikan. Dengan begitu, akselerasi produksi pertanian makin bagus,” terangnya.
Baca juga: Kementan Terus Evaluasi Ketahanan Pangan Indonesia
Sebab, saat ini semuanya sudah jelas, sehingga fokusnya kini pada bagaimana mengajukan pupuk bersubsidi secara cepat karena prosesnya tidak rumit.
Lebih dari itu, Mulyadi menuturkan, guna memberikan kemudahan, panduan pun diberikan. Usulan bisa dimulai dengan calon lokasi secara e-proposal.
Setelah itu, nantinya provinsi akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan yang masuk. Setelah diajukan ke pusat, otomatis Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) ditetapkan.
Langkah itu diikuti dengan penetapan tim teknis provinsi dan kabupaten diikuti sosialisasi sekaligus pemberkasan.
Baca juga: Kementan dan DPR Ingatkan Pemda untuk Cegah Alih Fungsi Lahan
Tahap berikutnya adalah melakukan pencairan melalui dua tahap. Pencairan pertama diberikan 70 persen dan 30 persen diberikan berikutnya.
Sebagai catatan, pencairan tahap kedua bisa dilakukan untuk volume pekerjaan fisik tahap satu yang melebihi 50 persen.
Setelah pelaksanaan fisik selesai, dilakukan pelaporan, pembinaan, sekaligus monitoring menyeluruh.
“Setelah semuanya clear, kami harap serapan anggaran 40 persen pada Triwulan I 2020 bisa tercapai. Lebih penting lagi, ketersediaan pupuk tetap terjaga,” ujarnya.
Baca juga: Ini Upaya Kementan Jaga Pasokan dan Harga Pangan hingga Lebaran
Mulyadi pun menyebut, kelangkaan pupuk tidak diperbolehkan karena akan mengganggu operasional secara menyeluruh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.