Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY]Sri Mulyani Gelisah | PHK Karyawan Indosat | Nasib Ponsel BM

Kompas.com - 29/02/2020, 06:16 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Pesangon Menggiurkan, 90 Persen dari 677 Karyawan Indosat Setuju PHK

PT Indosat Tbk (ISAT) bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) terhadap 677 karyawannya.

Berdasarkan keterangan resmi ISAT, Kamis (27/2/2020), lebih dari 90 persen telah setuju untuk menerima paket kompensasi yang diberikan. ISAT mengklaim, paket kompensasi yang ditawarkan lebih tinggi dari ketentuan undang-undang.

Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni menyampaikan, reorganisasi bisnis ini berjalan dengan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terdampak.

"Kami juga mengambil langkah yang fair sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mengomunikasikan secara langsung dan transparan kepada semua karyawan selama proses tersebut," kata dia saat kunjungan Komisi IX DPR-RI di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Bagaimana dengan karyawan yang tidak setuju? Simak selengkapnya di sini

2. Mulai Hari Ini, Penerbangan ke Arab Saudi Dihentikan Sementara

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperingatkan kepada seluruh maskapai di Indonesia, mulai hari ini, Jumat (28/2/2020), agar tidak melayani sementara penerbangan tujuan Arab Saudi.

Hal ini untuk menghormati keputusan dari pihak otoritas Arab Saudi yang mengumumkan penangguhan sementara visa umrah dan wisata ke negara itu. Ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona.

"Besok (hari ini) itu sudah tidak ada lagi penerbangan ke Arab Saudi," kata Budi ketika ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Keputusan untuk penghentian sementara penerbangan ke Arab Saudi tersebut sudah diputuskan bersama-sama oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II, Menhub, serta Menko PMK.

Selengkapnya baca di sini

3. Blokir IMEI Mulai 18 April, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel Black Market?

Pemerintah mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian IMEI alias memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar mulai 18 April 2020 mendatang. Artinya, ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi di Kemenperin makan tidak dapat menggunakan layanan seluler.

Tak hanya menyasar ponsel BM di Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com