Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel Black Market Diblokir Mulai April, Simak Ketentuannya

Kompas.com - 29/02/2020, 08:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan mulai mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020 mendatang.

Dengan kata lain, pemerintah bakal memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar di situs Kementerian Perindustrian. Artinya, ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi di Kemenperin, tidak dapat menggunakan layanan seluler.

Uji coba pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) pun telah dimulai pada 17 Februari 2020. Mulanya, jadwal uji coba ini dilaksanakan pada tanggal 13-14 Februari. Namun, uji coba yang dilaksanakan secara tertutup ini mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario dan indikator keberhasilan.

Baca juga: Dirjen Bea dan Cukai: Ponsel Ilegal Paling Banyak dari China

Adapun skema yang dipilih untuk memblokir ponsel ilegal via deteksi IMEI perangkat (IMEI) tak terdaftar adalah metode whitelist.

"Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas ponsel yang dibeli," ungkap Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (28/2/2020). 

Metode whitelist sendiri berbeda dengan blacklist. Metode whitelist cenderung melibatkan konsumen untuk mengecek sendiri apakah IMEI terdaftar atau tidak, sebelum membeli.

Lalu, apa saja ketentuannya agar ponsel tetap aman digunakan meski pemerintah telah menyiapkan skema pemblokiran?

Ponsel BM sebelum 18 April

Ismail memastikan, ponsel yang telah aktif sebelum 18 April 2002 meski tidak terdaftar di Kemenperin tetap tidak terblokir sehingga masyarakat tidak perlu resah. Ponsel tetap bisa digunakan dan tersambung ke jaringan bergerak seluler.

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April bisa digunakan sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau rusak. Jadi tidak perlu dilakukan registrasi individual," terang Ismail.

Baca juga: Blokir IMEI Mulai 18 April, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel Black Market?

Wajib daftar IMEI

Sedangkan, masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri (wisatawan) atau memesan perangkat seluler dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020, diwajibkan mendaftarkan IMEI perangkat tersebut bila ingin digunakan di Indonesia.

Pendaftaran dilakukan melalui online pada aplikasi yang telah disiapkan. Namun saat ini, aplikasi tersebut belum diaktifkan. Aplikasi bakal resmi aktif seiring dimulainya pemblokiran.

"Pendaftaran perangkat melalui sistem aplikasi yang disiapkan. Sistem sudah tersedia tapi belum aktif. Akan aktif setelah 18 April 2020. Sistemnya online, daftar dari luar negeri pun bisa setelah 18 April," terang Ismail.

Cek IMEI sebelum beli ponsel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com