Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel Black Market Diblokir Mulai April, Simak Ketentuannya

Kompas.com - 29/02/2020, 08:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli berbagai perangkat yang legal. Pastikan untuk kritis sebelum membeli perangkat baik melalui toko atau online dengan mengecek IMEI di situs web Kemenperin, yakni imei.kemenperin.go.id.

"Saya ulangi, lakukan pengecekan imei di website Kemenperin, imei.kemenperin.go.id. Jadi validasi IMEI berlaku setelah 18 april," sebutnya.

Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan. Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia setelah 18 April 2020.

Baca juga: Ingin Atur Keuangan? Gunakan 4 Macam Aplikasi Ini di Ponsel Anda

Ponsel dari luar negeri

Tak hanya menyasar ponsel di Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, perangkat yang dibeli dari luar negeri (hand carry) juga mesti mendaftarkan IMEI perangkat seluler di website Kementerian Perindustrian.

"Pemerintah pasti menyiapkan sarana yang mudah, seperti online. Jadi daftar secara online," kata Heru di kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, Kemendag, Kemenperin, dan Kominfo telah bekerja sama untuk menyiapkan platform registrasi IMEI bagi yang membawa ponsel dari luar negeri.

"Sebenarnya template-nya sudah ada, tapi masih dalam tahap uji coba, nantinya dia (orang yang membawa ponsel dari luar negeri) register, kemudian bayar pajak, lalu kita masukkan data pembayarannya, selesai," ujarnya.

Akan tetapi, bagi mereka yang lupa mendaftarkan IMEI namun telah membayar pajak impor perangkat, Pemerintah pun masih akan membahas hal ini lebih lanjut.

Baca juga: Mulai April 2020, Ponsel dari Luar Negeri Harus Daftar IMEI dan Bayar Pajak

Bayar Pajak

Selain mendaftarkan perangkat seluler, masyarakat juga diwajibkan membayar pajak bila pembelian perangkat dari luar negeri di atas 500 dollar AS alias Rp 7 juta (asumsi kurs Rp 14.000 per dollar AS).

Heru bilang, pembayaran bisa dilakukan di bandara saat orang tersebut kembali ke Tanah Air.

"Kalau barang bawaan ada ketentuan, di atas 500 dollar AS harus bayar. Ya tinggal dibayar aja nanti di bandara terus selesai. Dan kita sudah siapkan kerjasama dengan Kemenperin, Kemendag, dan Kemkominfo," ujar Heru.

Maksimal 2 perangkat

Adapun pembelian dari luar negeri sebagai tentengan atau bawaan pribadi (hand carry) hanya dibatasi maksimal 2 perangkat. Sementara untuk kepentingan berdagang, peraturan pun akan berbeda.

"Itu dibatasi, itu Pak Dirjen Daglu membatasi sampai maksimal 2. Lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan, barang bawaan, atau kiriman," pungkasnya.

Jadi, pastikan Anda telah mengetahui ketentuan-ketentuan tersebut.

Baca juga: IMEI Diberlakukan, Pedagang Ponsel Memperkirakan akan Rugi 50 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com